Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Kementerian Kesehatan, Tjandra Yoga Aditama seperti dilansir JPNN.
Rokok elektrik adalah alat yang berfungsi untuk mengubah zat-zat kimia menjadi uap dan mengalirkannya ke paru-paru. Zat-zat kimia yang dimaksut adalah campuran zat-zat aktif seperti nikotin dan propelin glycol. Komponen rokok elektrik sendiri terdiri dari komponen penguap, baterai, pengatur elektronik dan wadah cairan yang akan diuapkan.
Selain itu, lanjut dia, menurut German Cancer Research Center dalam cairan yang digunakan dalam rokok elektrik terdeteksi adanya zat beracun dari rasa yang digunakan. Tak hanya itu, dalam cairan itu juga ditemukan nitrosamine (penyebab kanker), logam beracun, dan beberapa kandungan zat aktif lainnya yang sangat bervariasi baik jenis maupun kandungannya.