"Sesuai pasal 4 dan pasal 6 kode etik kedokteran apakah dengan poin-poin tersebut terbukti, apalagi dokter Terawan sudah pembelaan Jumat lalu. Mana bukti yang sudah dilakukan itulah yang akan menjadi batas waktu penundaan," paparnya.
Hasilnya nanti, IDI bisa memutuskan melaksanakan keputusan MKEK tersebut. Atau pilihan kedua yakni dokter Terawan akan bebas dari segala tuduhan.
Dokter Terawan sudah disidang pada Jumat (6/4/2018) lalu dalam forum pembelaan oleh IDI. Pembelaan dilakukan berdasarkan Aturan Rumah Tangga (ART) IDI terhadap anggotanya atas sanksi yang dikeluarkan MKEK.(ika)
Sumber: JPG
Editor: Fopin A Sinaga