SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kisruh terhadap kebijakan untuk merumahkan tenaga Non PNS atau THL di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali disorot oleh salah seorang anggota DPRD setempat.
Pasalnya untuk perpanjangan kontrak THL di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk 2022 ditangguhkan jelang evaluasi rampung dilaksanakan.
Demikian hasil keputusan rapat pimpinan daerah bersama dengan tim evaluasi yang berasal dari bagian sekretariat dan OPD terkait, Selasa (28/12/2021) pagi.
Untuk itu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Sopandi SSos meminta agar pemkab mengkaji ulang kebijakan tersebut.
"Harus dipertimbangkan kembali kebijakan itu, kasihan yang rajin kerja apalagi yang sudah lama mengabdi di Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.
Kata anggota Komisi I itu juga kalau honorer banyak dirumahkan nantinya tentu akan menimbulkan efek negatif seperti bertambahnya pengangguran dan lain sebagainya.
"Kalau sudah dirumahkan apa solusinya nanti, mau kerja ke Malaysia. Sekarang negera jiran masih tutup pintu pelabuhan untuk tenaga kerja masuk. Jadi saya kira perpanjang kan saja kontrak mereka," ucap anggota dewan dari Fraksi PAN itu.
Karena menurut Sopandi, sekarang pemerintah daerah masih butuh tenaga THL untuk mambantu kerja PNS, karena mereka juga tidak bisa bekerja sendiri tanpa THL.
"Kaji ulang lagi sebelum ambil kebijakan. Kalau perlu tes tertulis untuk mereka. Saya cukup tau rasanya jadi mereka, karena memang lama menjadi THL, " harap pria kelahiran asal Desa Bokor, Rangsang Barat itu.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan Sani