MERANTI(RIAUPOS.CO) -- Wakil Bupati Kepulauan Meranti Said Hasyim pilih cuti untuk memuluskan niatnya untuk maju sebagai salah satu calon kepala daerah setempat priode mendatang. Usulan cuti sebagai wakil bupati aktif dikabarkan telah diajukannya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti agar dapat diteruskan kepada Gubernur Riau Syamsuar.
Kabar itu dibeberkan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Meranti, Jon Hendri SSTP kepada Riau Pos, Senin (28/9/20) siang di ruang kerjanya. Menurutnya usulan cuti Said Hasyim yang ia terima sebanyak dua kali. Yang pertama tidak memenuhi syarat pasca tahapan pencalonan Said Hasyim ditunda karena pasangannya Abdul Rauf terkonfirmasi positif Covid-19.
"Pada awalnya cuti Said Hasyim sudah keluar mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Namun itu tidak berlaku karena pasangannya terpapar Covid-19 (Abdul Rauf red)," ujarnya. Setelah pasangannya dinyatakan sembuh dan tahapan kembali dilanjutkan oleh KPU, Jon mengatakan Said Hasyim kembali mengajukan usulan yang sama. Usulan yang ia terima untuk masa cuti mulai 13 Oktober sampai dengan 5 Desember 2020 mendatang.
"Untuk cuti diluar tanggungan negara yang telah kita sampaikan ke Gubri mulai 13 Oktober sampai 5 Desember. Artinya, beliau cuti setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada," katanya. Dasar lanjutan pengajuan cuti Daid Hasyim sesuai dengan keputusan Keputusan KPU Nomor 935/PL.02.2-Kpt/1410/KPU-Kab/IX/2020, tentang tahapan lanjutan bapaslon Said Hasyim.
"Cuti berakhir setelah selesainya masa kampanye. Setelah memasuki masa tenang, maka kembali aktif menjadi wabup sampai dengan masa jabatannya selesai," jelas Jon. Menyikapi itu maka selama cuti, lanjutnya, Said Hasyim tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Setelah masa cuti selesai, dan kembali menjadi Wabup, baru bisa kembali menggunakan fasilitas negara sesuai dengan jabatannya.(wir)