KINERJA PEGAWAI

Nasib THL Pemkab Meranti Diputuskan dari Hasil Evaluasi

Kepulauan Meranti | Selasa, 28 Desember 2021 - 23:17 WIB

Nasib THL Pemkab Meranti Diputuskan dari Hasil Evaluasi
Pendataan THL di Halaman Setdakab Meranti yang dilaksanakan oleh BKD Kabupaten Meranti, beberapa waktu lalu. (WIRA SAPUTRA/DOK.RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Perpanjangan kontrak kerja tenaga harian lepas (THL) atau Tenaga Non-PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk 2022 ditangguhkan. Kondisi itu berdasarkan hasil keputusan rapat pimpinan daerah bersama dengan tim evaluasi yang berasal dari bagian sekretariat dan OPD terkait, pada Selasa (28/12/2021). 

Untuk itu dalam waktu dekat ini, tim evaluasi melalui BKD Kabupaten Kepulauan Meranti telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala OPD terhadap kelanjutan kontrak kerja ribuan THL di Kepulauan Meranti. 


"Biasanya kita perpanjang setiap tahun. Untuk tahun ini kita evaluasi kembali. Dan besok melalui BKD akan ada surat edaran untuk masing-masing satker. Tapi untuk jelasnya itu nanti di BKD," ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Meranti Sudanri. 

Sekretaris BKD Kepulauan Meranti, Bakharuddin MPd tidak menampik. Menurutnya berdasarkan hasil rapat tim evaluasi telah disepakati akan melakukan penangguhan perpanjangan SK seluruh THL. 

Sebab kata dia, sebelum SK diberikan, keberadaan THL akan dievaluasi terlebih dahulu melalui masing masing kepala OPD.

"Evaluasi, tim akan memanggil masing-masing kepala OPD. Nantinya, kepala OPD diminta menyampaikan berapa kebutuhan THL di instansi yang mereka pimpin," ungkapnya. 

Dari estimasinya terhadap jumlah dan kebutuhan THL yang tersebar di masing masing OPD paling telat akan tergambar pada pekan pertama Januari 2022 mendatang.

"InshaAllah, minggu pertama 2022 kita sudah dapat data kebutuhan THL di tiap OPD. Dan evaluasi terhadap mereka yang saat ini sudah bekerja di pemda. Tidak membuka ruang bagi yang baru," tambahnya. 

Sembari evaluasi rampung, khsusus THL yang bertugas di sektor kesehatan (tenaga medis, red), guru, pemadam kebakaran, satpol PP, dan kebersihan tetap diberi SK perpanjangan sementara bekerja sampai akhir Januari 2022.

"Nantinya, setelah dapat angka berapa kebutuhan (pegawai non PNS, red), maka OPD akan melakukan evaluasi sesuai kreteria yang ditentukan Tim Evaluasi, setelah itu baru mereka diberikan SK,” ungkapnya.

Namun dijelaskannya, keputusan bersama ini dilakukan sebagai langkah untuk menyesuaikan kebutuhan dan beban kerja dari masing OPD.

"Pertimbangan rasionalitas berdasarkan kebutuhan dan beban kerja agar lebih efektif dan efesien. Makanya kebutuhan itu baru bisa kita kalkulasi setelah kita terima usulan dari masing masing kepala OPD," ujarnya. 

Dari data yang dihimpun Riaupos.co, saat ini jumlah THL di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 3987 orang. Jumlah tersebut berkurang drastis setelah pengurangan pendapatan yang disalurkan oleh pemerintah belum lama ini, takni sebanyak 4,076 orang.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook