Apotek Pilih Kembalikan Sirop Berbahaya

Kepulauan Meranti | Jumat, 28 Oktober 2022 - 12:30 WIB

Apotek Pilih Kembalikan Sirop Berbahaya
Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan pengecekan peredaran sirop terlarang di Selatpanjang, Kamis (27/10/2022). (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sejumlah apotek di Kabupaten Kepulauan Meranti, berbondong-bondong me-return atau mengembalikan sirop yang memiliki jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal progresif atipikal.

Langkah tersebut menindaklanjuti hasil penelusuran Kemenkes, IDAI dan surat dari BPOM yang baru saja mereka terima beberapa hari belakangan. Demikian disampaikan oleh Kepala Diskes Meranti, Muhammad Fakhri SKM yang dikonfirmasi Riau Pos, Kamis (27/10) siang.


Kondisi itu diketahui dari pengecekan dan penyisiran ke seluruh apotek yang dilakukan secara bertahap sebelumnya. "Secara marathon kita terus menyisir seluruh apotek. Sehingga bisa dipastikan tidak ada lagi obat yang dilarang beredar tersebut dijual ke masyarakat," ungkapnya.

Khusus untuk di wilayah luar Kota Selatpanjang, pihak Diskes, mendelegasikan pengecekan kepada seluruh puskesmas. "Sebelum turun ke seluruh apotek, kita juga sudah melayangkan surat terlebih dahulu," ujarnya.

Ia tak menampik dalam rangkaian pengawasan mereka menemukan jenis obat sirop untuk anak Beby Cough di sejumlah apotek. Namun obat tersebut sudah tidak dijual lagi sejak surat dilayangkan.

"Mereka memang masih ada jenis obat yang dilarang beredar tersebut. Namun tidak akan dijual lagi, tapi akan diretur atau dikembalikan lagi ke distributor," ujarnya.

Jika memang kedapatan beredar, mereka juga telah mempersiapkan sanksi. Salah satu sanksi tentu saja direkomendasikan pencabutan izin

"Secara umum pemilik apotek sudah paham dan mengerti. Makanya mereka akan mengembalikan obat-obat tersebut ke distributor. Namun jika tetap ada yang kedapatan tetap menjual, maka siap-siap akan kita berikan sanksi," tegasnya.

Menurutnya, hal ini menjadi atensi secara nasional. Sehingga wajib ditindaklanjuti. Artinya seluruh pihak, termasuk pihak apotek wajib mengikuti dan mentaatinya.(zed)

Laporan Wira Saputra, Selatpanjang

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook