SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti telah menetapkan seorang tersangka terhadap penyelewengan penanggulangan Covid-19 daerah.
Tersangka yang dimaksud mantan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto yang semula telah jadi tersangka dan ditahan oleh jaran Polda Riau atas perkara penyelewengan hibah dari KKP.
Informasi ini tidak ditampik dan dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo MH kepada Riau Pos, melalui pesan elektronik, ditengah kesibuknnya, Kamis (9/12/21) siang.
"Lagi sibuk rakernas sampai malem. Kalau tersangka sudah ditetapkan kepada dr Misri," ujarnya membalas pesan wartawan.
Ditanya sejak kapan dr Misri ditetapkan sebagai tersangka, Waluyo mengaku tidak ingat persis waktunya." Tanggalnya saya lupa," ungkapnya.
Dari keterangan yang dihimpun sebelumnya, proses penetapan tersangka dilakukan setelah rampungnya proses penghitungan kerugian negara (PKN) kepada Inspektorat setempat kepada Jaksa.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari (Kasi Intel) Kejari Kepulauan Meranti, Hamiko SH belum lama ini.
Terhadap objek perkara yang sedang didalami Hamiko mengaku berbeda dengan apa yang telah ditindaklanjuti oleh Polda Riau.
"Objeknya berbeda. Di sini tentang pelaksanaan rapid tes berbayar yang dilakukan oleh dinas kesehatan atas perintah kepala dinasnya," ungkapnya.
Terhadap PKN itu pula, mereka menilai ada kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan oleh pelaksana, mengingat pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas. Alias tidak masuk ke kas daerah setempat.
Selain itu terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana juga masih didalami. Mengingat Perbup 91 Tahun 2020 tentang tarif pelayanan rapid tes yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.
"Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid tes massal kepada penyelenggara Pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar," ungkapnya.
Hingga saat ini, menurutnya penyidik sudah memanggil belasan saksi. Termasuk dr Misri beserta jajaran, pihaknya juga telah memanggil jajaran instansi lain.
Seperti diketahui dalam kasus berbeda, Polda Riau resmi menahan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Misri Hasanto, beberapa bulan lalu (17/9/21).
"Kan tinggal koordinasi saja. Pastinya tidak akan menghambat proses penyidikan walupun saksi juga telah menjadi tahanan Polda," ungkapnya.
Ditangani Polda Riau
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi kepada wartawan menuturkan, penyalahgunaan wewenang oleh Kadiskes Meranti bermula pada 7 September 2020 lalu.
Di mana, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid test antibodi Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Dari jumlah tersebut, sebanyak tiga ribu pcs diserahkan kepada Diskes Kepulauan Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Misri setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, tidak pernah melaporkan ke bagian aset daerah maupun pengurus barang pada Diskes Meranti.
"Alat tersebut disimpan di ruangan Kadiskes, yang seharusnya alat rapid test tersebut disimpan pada instalasi farmasi," ujar Kapolda Irjen Agung usai gelar pasukan di Mapolda Riau, saat itu.
Ia melanjutkan, sebagai laporan pertanggungjawaban, Kadiskes mengirimkan sebanyak empat kali daftar nama-nama penggunaan alat rapid dengan hasil nonreaktif untuk total pemanfaat 2.500 orang ke Korwil Kerja KKP Selatpanjang. Dari sana, ditemukan 996 orang yang di daftar, terdiri dari petugas di UPT, sama sekali tidak pernah dilakukan rapid test.
Diskes Meranti juga membuat dan mengirimkan ke KKP Kelas II Pekanbaru untuk laporan ralat daftar nama-nama pengunaan alat rapid test dengan hasil nonreaktif diganti menjadi hasil buffer stock untuk total pemanfaat 1.209 orang.
"Tersangka diduga mengalihkan pemanfaatan alat rapid test untuk pertugas Bawaslu Meranti yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan UPT Puskesmas," ujar Kapolda lagi.
Selain itu, Kadiskes ditengarai juga menjual rapid test yang seharusnya diperuntukkan secara gratis kepada masyarakat kepada jajaran Bawaslu Meranti sebagai syarat tahapan pengawasan logistik dan kampanye pada 10 November 2020 sebanyak 191 orang dan tanggal 20 November 2020 sebanyak 450 orang.
Bawaslu Meranti telah melakukan pembayaran tunai sebesar Rp150 ribu dikalikam 641 orang. Sehingga didapat total bayar sebesar Rp96.150.000 sesuai dengan kwitansi pembayaran Sekretaris Bawaslu Meranti. Untuk itu Polda Riau terus mendalami lebih jauh atas kasus ini.
Termasuk juga menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat. Sedangkan untuk ancaman pidana, kapolda menyebut pihaknya menerapkan Pasal 3, 9 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman 5-10 tahun penjara.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan Sani