SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti di Jalan Kesehatan Kecamatan, Tebingtinggi digeledah Kejaksaan Negeri, Kamis (13/1/2022). Dalam penggeledahan tersebut, juga disita barang bukti sejumlah 1.680 pieces alat rapid dengan merk yang berbeda.
Penggeledahan dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo MH kepada Riaupos.co, Kamis (13/1/2022) sore.
"Penggeledahan dan penyitaan barang bukti ini berkaitan dengan perkara penyelewengan percepatan penanggulangan Covid-19 Meranti yang bergulir sejak 2021 silam,” ungkapnya melalui sambungan telepon.
Dirinci Waluyo, adapun rapid tes yang disita oleh jajarannya seperti Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sri Mulyani Anom terdiri dari Whole Power sebanyak 560 pieces, dan merek Promeds sebanyak 1.120 pieces
"Untuk penyitaan dilengkapi oleh berita acara yang disampaikan oleh dua orang jajaran dinas terkait,” bebernya.
Penggeledahan pula, merupakan tindaklanjut paska Kejari Kepulauan Meranti yang telah menetapkan Eks Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti dr Misri Hasanto sebagai tersangka.
Misri juga sebelumnya sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Riau atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadiskes Meranti bermula pada 7 September 2020 lalu. Di mana, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI memberikan 30 ribu pcs alat rapid test antibodi Covid-19 merek Indeck Igg/IgM ke Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Pekanbaru.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3 ribu pcs diserahkan kepada Diskes Kepulauan Meranti sesuai surat permohonan sebanyak tiga kali. Kadiskes Misri setelah menerima alat rapid test sebanyak 3 ribu pcs, tidak pernah melaporkan ke bagian aset BPKAD maupun pengurus barang pada Diskes Meranti.
Selengkapnya baca koran Riau Pos, edisi terbit Jumat (14/1/2022).
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Eka G Putra