SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - TAHUN ini sebanyak 25 persen warga Kepulauan Meranti masuk dalam target wajib aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) sebagai pengganti KTP.
Untuk mempercepat proses aktivasi, seluruh warga tanpa terkecuali diimbau mengunduh aktivasi aplikasi IKD di App Store.
Demikian disampaikan Kadisdukcapil Kepulauan Meranti Agustia Widodo SE MSi, Senin (27/2).
Target tersebut menyusul atas terbitnya edaran Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nomor: 470/17865/Dukcapil tanggal 21 November 2022 perihal Penerapan Identitas Kependudukan Digital.
Untuk mempercepat capaian target tersebut, petugas Dukcapil mulai rutin mendatangi titik keramaian sembari melakukan perekaman dengan jemput bola.
''Aktivasi IKD, harus yang bersangkutan. Karena ada tahapan verifikasi wajah sebelum lanjut ke tahap berikutnya,'' ujarnya.
Dijelaskan Agustia lagi, setelah IKD aktif, ada kemudahan yang akan didapat warga seperti kemudahan untuk melihat data diri dari manapun.
''Kalau IKD sudah aktif, di sana bisa dilihat data diri berupa KK, KTP, KIA, maupun akte kelahiran. Jadi, ketika suatu saat tiba-tiba ingin melihat data, tak perlu susah-susah pulang ke rumah, cukup buka aplikasi IKD. Asal jaringan online,'' jelasnya.
Hanya saja, diakui Agustia, data dari aplikasi IKD belum bisa langsung dicetak. Untuk mencetaknya, dibutuhkan anjungan dukcapil mandiri (ADM) yang belum dimiliki Dukcapil Meranti.
''Kita belum punya alat tersebut dan sampai saat ini belum menjadi skala prioritas. File berkas kependudukan yang bisa langsung dicetak, selain KTP dan KIA, kita kirimkan langsung ke warga bersangkutan. Jadi mereka bisa mencetak darimana saja,'' katanya.
Hingga semester II tahun 2022, dari 211.187 jiwa yang tercatat di aplikasi, jumlah wajib KTP di Kepulauan Meranti sebanyak 155.162. Yang sudah merekam data diri sebanyak 145.704.(wir)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang