KEPULAUAN MERANTI

Jelang Pelantikan, Pejabat Dilarang ke Luar Daerah 

Kepulauan Meranti | Jumat, 27 Agustus 2021 - 10:06 WIB

Jelang Pelantikan, Pejabat Dilarang ke Luar Daerah 
Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Kamsol (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengeluarkan instruksi kepada seluruh pegawai di lingkungannya agar tidak meninggal daerah dalam beberapa hari ke depan, mulai Kamis (26/8) ini. 

Kondisi itu menyikapi atas rencana pelantikan pejabat eselon III dan IV yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Namun jadwal pelantikan dikabarkan masih tentatif jelang keluarnya perintah Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil. 


Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Dr Kamsol kepada Riau Pos.

"Terhitung hari ini (kemarin, red), kami minta seluruh pegawai tidak meninggalkan Selatpanjang, jelang pelantikan yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Memang jadwalnya belum pasti dari Pak Bupati. Tapi dalam waktu dekat ini. Apakah besok atau lusa, yang jelas itu instruksinya," ujarnya, Kamis (26/8) siang.

Pasalnya kata sekda sesuai dengan aturannya, bupati dan wakil bupati baru bisa melantik pejabat eselon paling cepat 6 bulan setelah dilantik. Artinya setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Meranti bersama Wabup, AKBP (purn) H Asmar pada 26 Februari lalu, maka baru bisa melantik minimal sekitar tanggal 27 Agustus 2021 nanti.

Memang Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil sempat menegaskan akan segera melakukan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungannya. Gambarannya kepada Riau Pos pekan lalu jika pelantikan ditargetkan terlaksana pada 27 atau 28 Agustus 2021 ini.

"27 atau 28 Agustus nanti rencana kita akan melantik pejabat eselon III dan IV. Sehingga pejabat definitif yang akan duduk pada jabatan memang orang yang bisa bekerja dalam mewujudkan visi dan misi kami," ujarnya.(wir)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook