SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) - Dua orang terdakwa korupsi Dana Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti divonis hampir dua tahun kurungan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Seperti disampaikan Kejari Kepulauan Meranti Waluyo melalui Kasi Intel Hamiko kepada Riaupos.co, Selasa (25/1/2022) siang. Dikatakannya, agenda sidang pembacaan putusan itu berlangsung, Senin (24/1/2022).
Kedua terpidana melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Putusan kemarin. Mantan Kades Penti Kurniawan, dan bendaharanya, Supri telah dinyatakan terbukti bersalah hingga harus menjalani satu tahun delapan bulan kurungan penjara, denda dan membayar uang penganti," ungkapnya.
Adapun denda yang harus dibayarkan oleh masing masing dari mereka, sebesar Rp50.000.000. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka kata Miko, akan diganti dengan tambahan kurungan penjara.
Selain itu, ia juga membeberkan jika hakim menambahkan beban pidana tambahan kepada Eks Kades Penti untuk membayar uang pengganti sebesar Rp122.155.636.
"Jika mereka tidak dapat membayar dalam waktu satu bulan sejak putusan inkracht, maka harta bedanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi besaran uang pengganti yang dimaksud. Jika harta benda tidak cukup maka ia mendapat tambahan tiga bulan kurungan," ujarnya.
Ia juga tidak menampilkan jika putusan tersebut lebih rendah empat bulan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain itu, Jaksa juga menuntut para pesakitan untuk membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Untuk uang pengganti kerugian negara sebesar Rp208.405.636, dikurangi dengan sebidang tanah seluas meter persegi berdasarkan Surat Keterangan Ganti Rugi Nomor Reg : 23/SKGR/III/2019, tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT005/ RW001 Dusun I Desa Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Untuk diketahui, perkara rasuah tersebut berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Meranti. Pihak kepolisian dari penyelidikan hingga penyidikan, mengamankan sejumlah barang bukti.
Sebelumnya Penti dengan Terdakwa Supri telah melakukan penyelewengan dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 silam.
Di sana terdapat belanja kegiatan yang tidak dilaksanakan dan kelebihan bayar pada belanja kegiatan serta pemahalan
belanja. Sehingga divonis telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sebesar Rp208.405.636.
Besaran Kerugian negara ini sesuai dengan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Kabupaten Meranti Nomor : 700/ITDA/LHPKN-RHS/VII/2021/53, Tanggal 28 Juli 2021 lalu.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Erwan