Selatpanjang (RIAUPOS.CO) - Sengkarut aset Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mencuat pasca lelang rampung dilaksanakan. Pasalnya puluhan kendaraan dinas (Randis) rampung lelang masih berstatus aset Pemkab Meranti dan masih terdapat tunggakan pajak.
"Dominan unitnya menunggak pajak. Dari puluhan hanya 14 kendaraan yang mengusulkan balik nama. Sehingga pemerintah daerah tidak bisa lepas dari itu. Karena dalam database kita dominan kendaraan tersebut masih berstatus aset pemkab dan menjadi tanggung jawab mereka. Begitu juga dengan pajaknya," ujar Kepala UPT Bapenda Selatpanjang, Sudirman kepada Riau Pos, Selasa (23/8).
Kekecewaannya berawal dari janji terhadap komitmen Pemkab Kepulauan Meranti untuk melunasi seluruh tunggakan pajak seluruh randis di lingkungannya. Namun janji tersebut tak kian ditepati. Padahal kata dia, pajak yang dibayarkan akan berdampak pada meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD)
Untuk itu, ia berharap kepada pemenang lelang segera mengurus mutasi kepemilikan nama kendaraannya untuk menghindari persoalan hukum kemudian hari.
"Hanya itu. Kami mau semuanya tertib dan taat akan kewajiban. Soal aset pemda yang belum balik nama dan menunggak sebenarnya tidak menjadi persoalan yang berat. Karena sejauh ini realisasi penerimaan pajak di UPT Samsat Selatpanjang tergolong baik dari kabupaten dan kota lain. Persentasenya kita masih yang tertinggi di Riau," ujarnya.
Terpisah Kabid Aset BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Wan M Ramahendra tidak menyangkal pascalelang rampung seluruh kendaraan dinas tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkab Kepulauan Meranti karena masih dalam proses penghapusan.
"Penghapusan aset kami perlu waktu. Saat ini masih proses. Target kami dalam tiga hari kedepan rampung. Karena verifikasi melibatkan sejumlah OPD seperti harus ke bagian hukum. Kami lengkapi dulu seluruh persyaratannya," ujarnya.
Setelah seluruh persyaratan mereka terima, Rama mengaku jika pihaknya akan berkoordinasi dengan UPT Samsat. "Setelah itu baru ke Samsat," ungkapnya.
Menurutnya, dalam berita serah terima tersebut, cakupan hukum peralihan dan kepemilikan setiap kendaraan cukup jelas. Sehingga seluruh persoalan yang timbul berkaitan dengan kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemenang. Pasalnya konsekuensi tersebut telah disampaikan secara terbuka sebelum pelaksanaan lelang dimulai.
"Jadi apapun itu, tetap menjadi tanggung jawab para pemenang lelang. Artinya mereka menerima seluruh konsekuensi yang kita paparkan sebelum pelaksanaan lelang dimulai. Mulai dari soal tunggakan pajak, BPKB, STNK, hingga kondisi barang. Malah informasi itu terbuka kepada seluruh calon peserta lelang," ujarnya.(gem)Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang