BANTUAN PANGAN NON-TUNAI

Palsukan Data KPM Meninggal, Oknum TKS Kepulauan Meranti Dibui

Kepulauan Meranti | Selasa, 24 Mei 2022 - 07:00 WIB

Palsukan Data KPM Meninggal, Oknum TKS Kepulauan Meranti Dibui
Antrean keluarga penerima manfaat (KPM) di Kantor Pos Selatpanjang ketika proses pencairan bantuan pemerintah pusat yang disalurkan, beberapa waktu lalu. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Terlilit kasus pemalsuan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), seorang oknum tenaga kesejahteraan sosial (TKS) Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti, ditangkap polisi.

Dia adalah Ra (36), warga Desa Bandul yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Merbau, atas laporan dari salah seorang korban. Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Aguslan SH, kepada awak media, Senin (23/5/2022) sore.


Diungkapkannya, Ra ditahan jajarannya pada akhir pekan lalu (19/5/2022), pascadilaporkan oleh salah seorang korban yang mengaku jika datanya telah dipalsukan oleh oknum dengan status meninggal dunia. Sehingga bantuan rutin yang diterima oleh korban mandek.

"Pelapor KPM BPNT Desa Bandul juga. Dan terlapor saat ini sudah kami amankan Kamis pekan lalu hingga telah ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Cerita Aguslan, kronologis kejadian berawal ketika pelapor tidak bisa melakukan proses pencairan bantuan rutin kepadanya melalui E-warung yang ditunjuk pemerintah sebagai pihak penyalur.

Namun, setelah dikonfirmasi kepada pihak perbankan terkait, atau mitra e-warung mengaku jika data korban atau pelapor, dan sejumlah KMP lainnya sudah berubah status telah meninggal dunia.

"Status terlapor dan sejumlah KPM berubah menjadi telah meninggal dunia dalam daftar data terpadu kesejahteraan sosial. Perbuatan pemalsuan itu disangkakan kepada Ra," ujarnya.

Bahkan setelah status korban dipalsukan telah meninggal dunia, perubahan ahli waris terhadap program tersebut malah dialihkan kepada orang lain, atau bukan keluarga kandung dari pelapor.

Untuk proses hukum lebih lanjut, menurut Aguslan saat ini Ra dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres. Selanjutnya akan akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum, hari ini (24/5).

"Untuk tersangka dan barang bukti masuk tahap II, Selasa, berdasarkan petunjuk dari JPU Kepulauan Meranti. Tersangka bakal diancam pasal 263 ayat 1 KUHP, dengan maksimal hukuman enam tahun penjara," jelasnya.

BPNT adalah program bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu yang sudah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Program ini merupakan salah satu program bansos reguler Kemensos kepada KPM.

Bantuan yang diterima bisa berbentuk barang sembako yang diambil menggunakan kupon elektronik (e-voucher) dari bank penyalur melalui e-warung sebesar Rp200 ribu per bulan. Atau pun uang tunai melalui kantor pos.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook