SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Hampir tiga pekan Abdul Rauf, bapaslonnya Said Hasyim masih menjalani perawatan pasca terkonfirmasi Positif Covid-19. Dampaknya, seluruh tahapan pencalonan pasca pendaftaran masih ditunda oleh KPU setempat.
Kondisi ini dibeberkan oleh Sekretaris DPD PKS Kepulauan Meranti Risnaldi kepada RiauPos.co, Selasa (22/9/20) siang.
"Hasil swab terakhir masih positif. Namun, kabarnya Pak Abdul Rauf sudah membaik. Kemarin (21/9/20) telah dirujuk ke Pekanbaru untuk mendapat perawatan yang lebih baik. Hingga saat ini seluruh tahapan pasca pendaftaran lalu masih ditunda oleh KPU hingga ditanyakan negatif," ujarnya.
Walupun demikian, ia tidak menyangkal jika pihaknya selaku partai pengusung telah menerima regulasi pergantian bapaslon yang terpapar Covid-19.
Bahkan mereka sempat berkoordinasi dengan KPU Kepulauan Meranti. Namun, untuk keputusan pergantian, Risnaldi mengaku menjadi wewenang DPW dan DPP PKS.
"Kita sudah konfirmasi ke KPU kemarin (20/9/20). Aturan itu berlaku itu 14 hari setelah penetapan. Apakah diganti atau tidaknya, kita serahkan dan menjadi wewenang tingkat atas," ujarnya.
Namun menurutnya, internal masih berharap besar kepada Ketua DPD PKS Meranti Abdul Rauf untuk tetap mendampingi Said Hasyim dalam Pilkada setempat. Dengan demikian ia dan jajaran terus mendoakan dan berharap yang terbaik untuk pasangan tersebut.
"Untuk kader potensial dari PKS banyak. Pada intinya untuk Meranti yang lebih baik PKS selalu siap. Namun terbaiknya tetap pak Abdul Rauf. Makanya kami berdoa agar Pak Abdul Rauf segera sembuh," ujarnya.
Selain itu dari partai koalisi menurutnya, telah mengadakan rapat koalisi. Keputusan rapat masih menunggu hasil swab lanjutan, karena partai koalisi Golkar dan PKS masih optimis potensi untuk menang berada ditangan Pak Said Hasyim dan Abdul Rauf cukup besar.
Diketahui KPU telah mengeluarkan regulasi tentang penggantian balon atau bapaslon yang terkonfirmasi positif Covid-19. Demikian disampaikan oleh Divisi Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos kepada RiauPos, Senin (21/9/20) siang.
Menurutnya regulasi tersebut tertuang dalam peraturan nomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020. Setiap bakal calon positif Covid-19 setelah 14 hari sejak penetapan calon, yang bersangkutan bisa diganti.
"Peraturan itu baru dikeluarkan beberapa hari sebelum ini (18/9/20). Aturan tersebut menjadi alternatif bagi bapaslon yang telah dinyatakan terpapar Covid-19.
Pada intinya hingga penetapan calon (23/9/20) mendatang, KPU memberi waktu 14 hari kepada bapaslon untuk melakukan pergantian pasangan yang terkonfirmasi positif," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman