SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kepulauan Meranti kembali diperpanjang setelah berakhir pada 19 Januari lalu. Kondisi itu dipicu sejumlah desa yang belum memenuhi keterwakilan 2 kali dari jumlah kebutuhan pendaftar.
Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, Ahad (22/1).
Data terakhir dari sembilan kecamatan se-Kepulauan Meranti dari 14-19 Januari 2023 membuka pendaftaran calon anggota PKD, jumlah pendaftar mencapai 312 orang.
Namun, hanya dua kecamatan yang sudah terpenuhi dan bahkan melebihi dari jumlah 2 kali kebutuhan di tiap desa. Seperti Kecamatan Tebingtinggi dan Rangsang Barat.
Sedangkan 7 kecamatan lainnya, Rangsang, Rangsang Pesisir, Tebing Tinggi Timur, Tebingtinggi Barat, Pulau Merbau, Merbau dan Tasik Putri Puyu harus melakukan perpanjangan waktu pendaftaran PKD.
Perpanjangan merujuk dari Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum kelurahan/ desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024.
''Terdapat tujuh kecamatan yang harus melakukan perpanjangan pendaftaran calon PKD. Di antaranya, Kecamatan Tebing Tinggi Barat yakni Desa Tanjung, Tajung Darul Takzim dan Maini Darul Aman,'' katanya.
Bagi seluruh Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kepulauan Meranti yang belum memenuhi jumlah kebutuhan akan melakukan perpanjangan pada tanggal 24-26 Januari. Dia mengharapkan, seluruh kecamatan tersebut akan terpenuhi dan jika tetap tidak terpenuhi, maka tidak akan ada perpanjangan lagi.
''Lebih lanjut kami mengharapkan partisipasi dari pendaftar perempuan untuk ikut serta sebagai PKD pada Pemilu serentak tahun 2024 karena secara regulasi, jelas bahwa setiap tahapan harus memperhatikan keterwakilan perempuan,'' kata dia.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang