RIAUPOS.CO - BEREDAR keluhan di media sosial terhadap adanya praktik percaloan menyelimuti pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang.
Seperti unggahan yang dilansir oleh akun @pusi di salah satu group Facebook sehari lalu, hingga mengundang komentar dari sejumlah pengguna.
Namun informasi ini dibantah oleh Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana kepada Riau Pos, Selasa (20/12) siang. ‘’Layanan kami sudah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP),’’ ujarnya.
Sehingga seluruh pelayanan urusan penerbitan baru dan perpanjangan paspor sudah dipermudah. Karena pelayanan permohonan pergantian paspor dilakukan dengan menggunakan aplikasi M-Paspor, yang dapat diunduh melalui Google Play Store (Android) atau Apps Store (iOS).
Dengan demikian, pemohon tak perlu menggunakan jasa pihak lain atau melalui calo. Untuk penerbitan paspor para pemohon mereka hanya membutuhkan waktu empat hari setelah seluruh syarat dipenuhi.
Namun yang perlu dipahami oleh pemohon, kata Maryana, urusan penerbitan paspor pihaknya memberikan beberapa fasilitas. Termasuk menyediakan pelayanan ekstra cepat bagi pemohon prioritas.
Seperti pelayanan penerbitan paspor satu hari langsung jadi. Namun pemohon yang akan dikenakan biaya tambahan. Selain itu khusus pemohon berasal dari kalangan balita dan lansia di atas 60 tahun, bebas antre.
‘’Ada pelayanan sehari langsung jadi dengan biaya Rp1.350.000. Ada juga pemohon tanpa antre, khusus balita dan lansia, tapi penerbitannya tetap empat hari sama dengan jalur umum. Hanya saja mereka tidak perlu mengantre,’’ ujar Maryana.
Untuk pemohon biasa ketika seluruh syarat dinyatakan lengkap, maka mereka membutuhkan waktu hingga empat hari setelah proses foto dan sidik jari rampung dan membayar Rp350 ribu.
Untuk permohonan penggantian paspor cukup KTP dan melampirkan paspor lama. Sementara permohonan baru syarat pendukung pemohon bisa dilengkapi dengan KTP KK akte lahir, ijazah, buku nikah. Seluruh pembayaran administrasi melalui bank.(hen)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang