Kantor Imigrasi Selatpanjang Deportasi Warga Negara Singapura

Kepulauan Meranti | Rabu, 16 November 2022 - 09:15 WIB

Kantor Imigrasi Selatpanjang Deportasi Warga Negara Singapura
WNA Singapura Lee Tiong Yap ketika didampingi jajaran Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang. Ia dideportasi oleh pihak Imigrasi Selatpanjang, Senin (14/11/2022). (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kantor Imigrasi Kelas II Selatpanjang kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura, Senin(14/11). 

Perlakuan tersebut dialami  Lee Tiong Yap setelah mendapatkan proses pemeriksaan saat ingin masuk ke Kepulauan Meranti, Provinsi Riau akhir pekan lalu. 


Demikian disampaikan Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Selatpanjang, Maryana kepada Riau Pos, Selasa (15/11).

“Diperiksa ketika didapati mau masuk ke Meranti hingga diamankan oleh aparat penegak hukum yang bertugas di Pelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang, pada akhir pekan lalu. Dokumentasi lengkap, tapi tak mampu bayar denda overstay," ujarnya. 

Ia mengatakan, WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Batam Kepulauan Riau dengan modal dokumen visa bebas kunjungan. Namun overstay selama 28 hari dan tidak mampu membayar denda sebesar Rp28 juta.

“Satu hari, hitungan dendanya Rp1 juta. Karena 28 hari  total Rp28 juta. Uangnya tidak cukup sehingga tak mampu bayar. Sehingga kita deportasi dan penangkalan," ungkapnya.

Dalam proses pemeriksaan,  jika Kepulauan Meranti tidak menjadi salah satu tujuannya. Dari Batam Kepri, tujuan Lee Tiong Yap adalah Tanjungbalai Karimun, namun kesasar hingga ke Tanjung Samak, Kepulauan Meranti Riau. 

“Tadinya dari Batam mungkin ke Tanjungbalai Karimun, karena menggunakan armada satu rute ke Meranti mungkin dia telat turun ke Tanjung Balai dan malah kesasar ke Tanjung Samak. Pasalnya dia tak tau daerah ini," ungkapnya.

Sepanjang tahun 2022 mereka telah melakukan sejumlah penegakan hukum pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian.

Secara rinci terdapat 4 orang WNA Banglades, 1 orang warga Singapura dan dan 1 orang warga Malaysia projustitia. “Selain deportasi itu juga terdapat seorang warga WNA asal Malaysia lainnya yang menjalani proses pidana. Perkara tersebut sudah dilimpahkan ke jaksa," ungkapnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook