MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pedagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku tidak akan menarik retribusi bulanan kepada pedagang pasar modern sebelum tarif retribusi yang baru disahkan, direvisi kembali.
Padahal tarif baru yang tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 02/2018 tentang retribusi pasar atas perubahan Perda Nomor12/2012 itu baru saja disosialisasikan, dan diberlakukan awal 2019 lalu.
"Tidak kita pungut sejak Januari 2019 lalu. Kita akan pungut setelah Perda retribusi tersebut revisi kembali," kata Kabid Perdagangan Ade Suhartian, Rabu (20/11).
Walaupun perda tersebut telah diberlakukan, Ade mengaku tetap siap menerima konsekuensi atas dampak dan akibat keputusan tersebut. Soalnya menurut Ade, pedagang pasar terkait keberatan dan menolak pemberlakuan tarif retribusi baru sewa lapak yang telah Pemda tetapkan.
"Kalaupun ada risikonya tetap harus diterima. Alasannya kan jelas, pedagang keberatan dengan tarif baru itu," ungkapnya.
Menurutnya kenaikan tarif lama dan baru sangat signifikan. Semula tarif retribusi meja ikan Rp26.250, meja daging Rp33.750, meja sayur Rp18.750, dan meja golongan G Rp41.250 yang dibayarkan setiap bulan.
Sementara tarif retribusi sesuai Perda yang baru Nomor 02/2018, maka meja ikan dikenakan tarif Rp80.000, meja daging Rp105.000, meja sayur Rp60.000, dan meja golongan G Rp80.000.
Padahal perubahan atas tarif baru tersebut memang berbeda dengan tarif yang mereka usul sebelum disahkan. Namun setelah disahkan berubah drastis kenaikannya.
Untuk itu menurutnya, saat ini mereka sedang menyusun kembali naskah akademik terkait perubahan Perda sebelummya. Target mereka, Perda tersebut akan rampung 2020 mendatang.
"Kita tunggu saja revisi Perda yang bari ini rampung, baru kita pungut. Target 2020 sudah rampung," ungkapnya. (wir)