SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti telah menerima surat keputusan Menpan RB tentang penetapan kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintah.
Namun hingga kini mereka belum mengajukan usulan terhadap kebutuhan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Informasi ini disampaikan Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muhlisin melalui Kabid Kepegawaian, Rodiah kepada Riau Pos, Kamis (20/10) siang.
"Keputusan dari Menpan tentang penetapan kebutuhan ASN sudah diterima. Namun usulan belum dilakukan," ungkapnya.
Keputusan Menpan itu akan ditindaklanjuti setelah pihaknya mendapatkan izin dari Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM. "Nanti kami akan membahas ini bersama bupati. Jika memang segala pertimbangan telah disetujui maka tahapan itu akan kita lakukan," ujarnya.
Pertimbangan tersebut dikatakan Rodiah, perlu dikedepankan karena dalam mengajukan formasi harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. Tidak dilandasi oleh keinginan.
Sementara itu dalam mengukur besaran kebutuhan mereka juga telah melakukan koordinasi kepada masing masing organisasi perangkat daerah. Mulai dari kebutuhan guru di bawah dinas pendidikan, tenaga kesehatan di bawah dinas kesehatan, hingga teknis dari masing-masing perangkat daerah terkait.
Begitu juga terhadap besaran jumlah kebutuhan belum bisa dibeberkan oleh Rodiah. Karena masih dalam tahapan evaluasi BKPSDM, bupati dan organisasi perangkat daerah lain. "Besaran kebutuhan, belum bisa kami sampaikan. Nanti kalau sudah rampung sama bupati dan OPD, pasti akan kami buplikasi," ujarnya.
Sembari proses tersebut rampung, mereka masih menunggu petunjuk teknis dari Kemenpan RB, walaupun biasanya teknis seleksi diakomodir secara utuh dari kementerian terkait.
Begitu juga menyikapi fungsi mereka di tingkat Pemkab Kepulauan Meranti. Karena sebelumnya wewenang mereka hanya sebatas mengusulkan kebutuhan dan mendampingi proses tahapan seleksi.
"Sebelumnya kita hanya mengusulkan, dan membantu pelaksanaan. Karena pansel itu tingkat kementerian. Setelah seleksi rampung maka akan diteruskan ke BKN untuk ditindaklanjuti SK dan pelantikan oleh pemerintah daerah. Itu saja," bebernya.(wir)