SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM minta kejelasan anggaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungannya.
Hendaknya anggaran tersebut diakomodir oleh pemerintah pusat dengan menambahkan besaran dana transfer umum (DTU) lewat dana alokasi umum (DAU).
Demikian disampaikan Adil dalam rapat koordinasi Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan dihadiri langsung oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.
Kebetulan helat tersebut menindaklanjuti penyelesaian persoalan tenaga non-PNS di lingkungan perintah daerah yang berlangsung di Puri Agung Convention Hall I Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Rabu (21/9/2022).
"Tadi kita dengar bersama bahwa pemerintah pusat akan menganggarkan gaji untuk PPPK ini pada 2023 mendatang. Untuk tahun 2022 ini bagaimana? Kita berharap bisa dibantu lewat APBD Perubahan nantinya," kata Adil.
Dia juga meminta Kementerian PAN-RB untuk mengkaji ulang wacana tidak akan menerima lagi pegawai negeri sipil di tahun mendatang. Pasalnya, saat ini Pemkab Meranti sangat memerlukan tenaga PNS, terutama untuk formasi dokter.
"Ada 20 anak daerah yang sedang kami kuliahkan menjadi dokter untuk mengisi 10 puskesmas di Meranti. Kalau daerah tidak dibolehkan lagi menerima PNS, kami keberatan," ujarnya.
Sebagai kabupaten yang masuk dalam kategori 3T (terluar, tertinggal, terisolir), Bupati Adil meminta pemerintah pusat memberikan perhatian khusus untuk Kabupaten Kepulauan Meranti. Ditambah lagi dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Provinsi Riau.
"Jadi, kami minta perhatian khusus seperti Papua. Apkasi harus membantu memperjuangkan ini," tegas Bupati Meranti itu.
Sebelumnya Ketua Umum APKASI Sutan Riska Tuanku Kerajaan juga meminta pemerintah pusat agar membantu pemerintah daerah dalam hal anggaran gaji bagi PPPK. Menurutnya, jika itu dibebankan pada daerah tentu akan berdampak pada kurangnya APBD. Mengingat gaji dan tunjangan untuk PPPK tersebut hampir sama besarnya dengan pegawai negeri.
"Makanya kami berharap kalaupun harus diangkat PPPK maka uangnya harus ditransfer oleh menteri keuangan ke daerah-daerah. Kami mohon bapak Menteri PAN-RB bisa menyampaikan usulan dari para bupati ini kepada Presiden," kata Sutan Riska.
Namun saat itu Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas hanya mengajak Apkasi untuk bersama menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN.
"Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar. Yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” kata Abdullah Azwar Anas.
Menteri Abdullah Azwar Anas meminta dengan tegas para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data honorer dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN.
"SPTJM itu sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah," ujar mantan Ketua Apkasi itu.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Edwar Yaman