SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM gusar melihat hasil verifikasi dan klarifikasi data lahan persawahan yang dipaparkan Tim Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tata Ruang (PPTR) Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia kaget jumlah lahan persawahan di daerahnya tidak bertambah, malah berkurang drastis dari jumlah semula saat dipaparkan dalam pertemuan yang dihadiri Dirjen PPTR BPN Dr Ir Budi Situmorang di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Selasa (20/9/2022).
Spontan, Adil menentang dan menyampaikan penolakannya untuk mendatangani berita acara yang dibuat oleh jajaran Ditjen PPTR BPN itu. Ia meminta untuk mengedepankan koordinasi dan kembali melakukan pendataan ulang
"Saya minta kepada tim verifikasi terlebih dahulu berkoordinasi. Saya akan bantu perintahkan OPD untuk turun bersama ke lapangan agar hasilnya sesuai fakta, bukan hanya menggunakan citra satelit saja," ujarnya.
Menurutnya, data tim verifikasi tersebut berpotensi merugikan kabupaten yang ia pimpin. Alih-alih menyajikan data sesuai fakta, hasil koreksi digitalisasi dan koreksi nonsawah malah mengurangi luasan sawah di Meranti. Padahal pada 2019 tercatat 3.450,77 hektare, sedangkan 2022 berkurang menjadi 2.928,86 hektare.
"Seharusnya ditambah bukan malah dikurangi. Saya minta ditambah menjadi 10 ribu hektare agar bisa membuka lapangan kerja baru. Karena Meranti itu tingkat kemiskinannya mencapai 25,98 persen," bebernya.
Ia turut memaparkan data lahan baku sawah (LBS) di Meranti secara rinci. Seperti Kecamatan Rangsang Pesisir seluas 300 hektare, Rangsang 500 hektare, Rangsang Barat 500 hektare, dan Kecamatan Tasik Putri Puyu 1.000 hektare. Kemudian Kecamatan Pulau Merbau 700 hektare, Merbau 50 hektare dan Kecamatan Tebingtinggi Timur 400 hektare. Dari total lahan tersebut sedang dilakukan penambahan perluasan lahan sawah yang mencapai sekitar 6.550 hektare.
"Terjadi juga kerusakan lahan akibat terendam air masin karena jebolnya tanggul. Kami minta ada campur tangan pemerintah provinsi dan pusat. Saya yakin apabila tanggul diperbaiki, Meranti bisa menjadi wilayah potensi menjaga ketahanan pangan baru di Provinsi Riau," jelasnya.
Dirjen PPTR BPN Dr Budi Situmorang mengapresiasi masukan dari Adil tersebut. Dia juga mengaku akan segera melaporkan usulan penambahan juga perbaikan tanggul dan irigasi. Tim verifikasi juga diminta untuk menuntaskan permasalahan di lapangan terkait data lahan baku sawah.
"Terkait masukan agar di-back up ulang dan membuat laporan persoalan tanggul dan irigasi. Mohon maaf bapak bupati, hari ini kita belum bisa tandatangani kesepakatan data lahan sawah. Setelah selesai nanti baru ditandatangani di Jakarta," sebut Budi.
Lebih jauh dijelaskannya, proses penetapan lahan sawah yang dilindungi dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit. Selanjutnya data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, serta data kawasan hutan yang dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi bersama pemerintah daerah.
Kemudian, peta yang dihasilkan akan disinkronisasi oleh tim terpadu untuk usulan peta lahan sawah dilindungi yang akan ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. "Peta ini akan menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Menteri ATR/BPN," pungkasnya.
Berdasarkan implementasi Perpres 59 Tahun 2019, melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi lahan sawah di 12 provinsi. Pemerintah menetapkan peta lahan sawah dilindungi yang salah satunya di Provinsi Riau. Dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, kata Budi lagi, semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan di tengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Perpres 59 Tahun 2019 itu menjadi regulasi untuk mengontrol tingkat alih fungsi lahan sawah," tambahnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Edwar Yaman