SARAT FORMIL DAN MATERIL TIDAK TERPENUHI

Heri Lega Lepas dari Jeratan Pelanggaran Pilkada

Kepulauan Meranti | Kamis, 21 Januari 2021 - 13:13 WIB

Heri Lega Lepas dari Jeratan Pelanggaran Pilkada
Heri Sunaryo (kaos putih) saat didampingi kuasa hukumnya Aziun Asyari SH MH ketika diwawancara oleh Riaupos.co, Rabu (20/1/21) siang.

MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Status tersangka yang disematkan kepada Heri Sunaryo, dampak dari perjuangannya ketika memenangkan paslon nomor urut 1 Adil dan Asmar, sirna. Semula ia disangkakan oleh jajaran Sentra Gakkumdu Kepulauan Meranti, melakukan pelanggaran pilkada awal bulan lalu. Praktik politik uang ketika berupaya untuk memenangkan paslon nomor urut 1.

Ia pun, diancam oleh pasal Pasal 187A ayat (1) juncto Pasal 73 ayat (4) UU RI Nomor 10 Tahun 2016, hukuman penjara dan denda puluhan juta rupiah. Namun akhirnya, Rabu (20/1/21) jaksa penuntut umum telah menghentikan perkara tersebut.


Saat mendampingi kuasa hukumnya Dr H Aziun Asyari SH MH, saat ditemui Riaupos.co di Loby Red Hotel Jalan Siak, lelaki berusia 45 tahun asal Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat itu tampak lega. Ia mengaku segera memberi kabar baik tersebut kepada keluarganya.

"Saya tadi diundang ke Selatpanjang, tidak tau apa infonya. Alhamdulillah terima kabar perkara itu dihentikan oleh penegak hukum. Ya senang. Keluarga saja belum tau," ujarnya.

Walaupun sempat ditetapkan sebagai tersangka, ia mengaku tidak khawatir dan bimbang. Ia menilai apa yang dilakukan adalah pilihan yang benar.

"Tidak. Saya tidak pernah khawatir walupun telah ditetapkan sebagai tersangka. Saya rasa tidak ada kesalahan yang telah saya perbuat. Pada intinya saya berserah diri dan selalu untuk patuh dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Terpisah Kajari Meranti Budi Raharjo melalui Kasi Pidana Umum Okky Fathoni Nugraha membenarkan. Melalui panggilan telpon genggam ia mengaku jika sarat formil dan materil terhadap perkara ini tidak terpenuhi untuk dilimpahkan ke PN Bengkalis. Sehingga dihentikan.

"Setelah berkas perkara kami terima dan teliti proses penyidikan melebih waktu 14 hari kerja. Sehingga kedarluarsa. Selain itu juga syarat materil terkait alat bukti juga belum cukup. Kondisi itu dipicu oleh minimnya waktu hingga kondisi geografis Meranti yang jadi penghambat," ujarnya.

Terpisah, Aziun Asyari SH MH mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Gakkumdu dan JPU yang telah bekerja profesional untuk memutuskan sangkaan pelanggaran pilkada yang disematkan kepada Hery Sunaryo sebelumnya.

"Kita selalu mendukung kinerja gakkumdu, kepolisian dan kejaksaan. Makanya selama ini kita terus koperatif untuk memenuhi panggilan penyidik. Untuk itu saya mengapresiasi setinggi-tingginya atas kinerja mereka karena telah mengambil keputusan yang tepat," ujarnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook