Pelantikan Ketua DPRD Meranti Tidak Dihadiri Eks Pimpinan, Ini Kata Fauzi

Kepulauan Meranti | Rabu, 20 Juli 2022 - 19:19 WIB

Pelantikan Ketua DPRD Meranti Tidak Dihadiri Eks Pimpinan, Ini Kata Fauzi
Fauzi Hasan saat menandatangani naskah sumpah jabatannya sebagai Ketua DPRD Meranti sisa masa jabatan 2019-2024 di Balai Sidang Gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang, Rabu (20/7/2022). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pelantikan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulaualan Meranti terhadap sisa masa jabatan 2019-2024, rampung. Helat yang berlangsung di Balai Sidang, Rabu (20/7/2022) siang itu dihadiri dominan seluruh jajaran anggota legislatif setempat.

Dari 30 orang, sekira 26 diantaranya terkonfirmasi hadir. Sisa 4 orang berhalangan. Termasuk eks pimpinan lama pasca PAW Ardiansyah yang terpantau tidak nampak muka. Kondisi tersebut juga dibenarkan oleh Fauzi kepada Riaupos.co, pascaparipurna keenam, masa persidangan ketiga 2022 tersebut. 


Ia mengaku bahagia dan berbangga hati, walaupun helat tersebut tergolong istimewa sehingga tidak harus kuorum.

"Iya 26 orang yang hadir diluar tamu undangan. Tapi kembali ini rapat istimewa tak harus memenuhi ambang batas tingkat kehadirannya. Agar ini semarak makanya kita berharap seluruhnya hadir. Alhamdulillah berjalan sesuai harapan. Mulai dari internal hingga eksternal," ujarnya. 

Dari informasi yang ia terima, anggota legislatif yang tidak hadir menurutnya memiliki agenda lain yang tidak bisa ditunda. Tapi tidak mantan ketua.

"Yang tidak hadir rata-rata itu izin. Seperti Pak muzamil dan beberapa orang lain yang memiliki kepentingan yang tidak bisa ditinggal. Kalau Pak Ardiansyah belum ada kabar," ungkapnya.

Namun Fauzi tak gambalang menanggapi ketika ditanya apakah tingkat kehadiran tersebut bisa  direpresentasi sebagai bentuk dukungan kepada dirinya atas sengketa di internal DPD PAN terhadap posisi Ketua DPRD Kepulauan Meranti. 

"Sebenarnya anda yang lebih jeli untuk menilai itu. Biarlah orang yang menilai," ungkapnya. 

Pasalnya saat ini Fauzi mengaku akan fokus terhadap rencana kerjanya kedepan. Mulai dari konsolidasi fraksi dan urusan yang dianggap menjadi tugas pokok dan fungsi mereka sebagai legislatif hingga akhir massa jabatannya kelak.

Pasalnya lembaga DPRD sebagai unsur yang memiliki berfungsi dal menampung aspirasi masyarakat. Mereka tidak hanya berperan membuat kebijakan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah, tetapi juga perannya sebagai wakil rakyat. 

"Perubahan sosial dan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat tersebut menuntut kita selaku anggota dewan untuk meningkatkan profesionalisme dengan pemahaman tugas. Sekecil apapun kebijakan yang ditetapkan harus diproses melalui prosedur yang berlaku dan ditetapkan secara transparan, sehingga dapat dipertanggung jawabkan," ujarnya.

"Untuk itu, saya sebagai ketua DPRD mengajak seluruh pimpinan beserta anggota membantu dan memberikan dukungan kepada saya dalam menjalankan amanah tersebut. Saya juga mengajak forkopimda dan seluruh komponen lapisan masyarakat, untuk ikut bersama-sama membangun tanah jantan ini," ujarnya 

Sebelumnya Ardiansyah tidak memastikan dirinya akan hadir terhadap agenda pelantikan tersebut.

"Belum tau apakah saya akan hadir atau tidak. Jadi kita lihat saja nanti," ungkapnya kemarin melalui telpon genggam.

Walaupun demikian, ia tegas akan akan tetap menempuh proses hukum atas pemazulan dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga akan menempuh proses hukum. Pria yang kerap disapa Jeck ini akan menggugat hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti yang dijadikan dasar PAW dirinya sebagai penggawa tingkat legislatif daerah. 

"Iya saya akan tetap menempuh proses hukum yang dijadikan dasar terbitnya SK DPP terhadap PAW itu," ungkap pria yang kerap disapa dengan panggilan Jeck tersebut. 

Memang sebelumnya ia mengaku jika langkah hukum akan dilakukan pasca SK penetapan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD yang baru terbit oleh Gubernur Riau Syamsuar dan PN Bengkalis. Tapi rencana itu malah molor ketika ditanya Riaupos.co.

"Jadwalnya pastinya gugatan saya layangkan dan sampaikan setelah pelantikan ketua yang baru rampung," ujarnya. 

Sebagai kader DPD PAN Kepulauan Meranti Ardiansyah mengaku tidak akan menggugat SK DPP ke Pengadilan. Namun yang ia gugat adalah hasil rakerda DPD PAN Meranti sebagai dasar terbitnya keputusan DPP tersebut. 

Diketahui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena dibeberkan Jeck Ardiansyah, dasar terbitnya SK DPP adalah hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti, yang berlangsung Januari 2022 yang lalu.

Ia mengaku sangat kecewa. Pasalnya hasil Rakerda yang sempat ia hadiri itu tidak ada membahas soal PAW terhadap dirinya. Namun tampa sepengetahuannya amar Rakerda yang diserahkan ke DPP malah berisi soal upaya PAW kepada dirinya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook