(RIAUPOS.CO) - Larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah di Kabupaten Kepulauan Meranti secara resmi mulai diberlakukan 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. Bertepatan tanggal tersebut, seluruh armada laut antar provinsi dilarang beroperasi.
Demikian informasi yang diterima oleh Riau Pos, Ahad(18/4) siang, melalui petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, Suharto. Menurutnya, petunjuk teknis kebijakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran oleh Satgas Covid-19 beberapa hari lalu.
“Bertepatan hari itu, setiap kapal antar atau lintas provinsi dilarang beroperasi. Kalau trayek dalam provinsi tetap jalan seperti biasa, hanya saja dibatasi dengan regulasi yang diperketat,” ungkapnya.
Pembatasan itu juga didasari oleh petunjuk dari Pemprov Riau. Dari informasi yang ia terima, setiap orang yang akan lakukan perjalanan antar daerah wajib menjalani rapid test.
Lanjut Harto lagi, namun secara teknis saat ini kebijakan itu belum diberlakukan di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan. Karena, mereka masih menunggu persiapan dari pemerintah dan Satgas Covid-19 daerah setempat.
“Kebijakan rapid tes bagi penumpang tujuan sekitar Provinsi Riau kami masih menunggu petunjuk atau persisnya surat dari pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Tentunya hal itu menyangkut stok dan persediaan rapid tes yang ada. Jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Terkait kewajiban rapid test bagi calon penumpang dalam provinsi tampaknya tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Hal itu diakui oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Kamsol ketika dihubungi Riau Pos.
Selain persediaan stok rapid test yang menipis, ia menilai kebijakan itu akan memberatkan masyarakat setempat yang tengah dihimpit kesulitan ekonomi dampak pandemi Covid-19.
“Larangan mudik itu kebijakan nasional khusus antar provinsi. Artinya jalur Kepri tujuan Meranti kita tutup. Pengecualian dalam provinsi kami berlakukan satu pintu untuk jalur keluar dan masuk, yakni Pelabuhan Tj Harapan,’’ ujarnya.(ksm)
Kita hanya mewajibkan penumpang untuk mengisi blanko identitas diri. Dari data itu, pemantauan kesehatan penumpang dilakukan secara berkala. Namun tidak rapid tes.
Kami tidak mau memberatkan. Itukan bayar, kecuali gratis, tak masalah. Ditambah persediaan rapid tes kita itu tidak memadai. Hanya cukup sebagai persiapan untuk tracing pasien yang disinyalir terpapar(gratis),” bebernya.(ksm)
Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti