MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan paslon nomor urut 1 Adil dan Asmar sebagai peraih suara tertinggi Pilkada Meranti 2020, Rabu (16/12/20) 20.00 WIB kemarin.
Untuk itu KPU Kepulauan Meranti akan segera menetapkan pemenang jika dalam tiga hari pasca pleno rekapitulasi tersebut, tidak ada yang mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dari informasi yang diterima Riau Pos, tampaknya tim paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman akan mengajukan gugatan sengketa ke MK. Dasar gugatan yang mereka yakini, terdapat dugaan kecurangan sehingga perolehan suara paslon nomor urut 1 Adil dan Asmar signifikan.
"Ada dugaan kecurangan yang dilakukan sehingga perolehan suara paslon nomor urut satu sangat signifikan. Untuk itu kami akan mengajukan permohonan gugatan ke MK dalam waktu dekat," ungkap kuasa hukum paslon nomor urut 3, Henri Zanita, SH, MH.
Selain dia, rekannya Syahrial juga ikut menambahkan. Kepada Riau Pos ia berharap permohonan mereka ke MK memenuhi unsur. Seluruh data dan bukti jelang registrasi diakui telah dipersiapkan dengan matang.
Namun Syahrial mengaku belum mau membeberkan dugaan pelanggaran dan bukti yang dimaksud. "Kalau bukti dari dugaan pelanggarannya terhadap gugatan telah kami persiapkan. Namun secara rinci akan kami sampaikan setelah kami daftarkan ke MK. Itu sengaja belum kami sampaikan karena menyangkut strategi kami ke depan," ujarnya
Selain akan mengajukan gugatan ke MK, akhir pekan lalu mereka juga telah melaporkan paslon nomor urut 1 Adil dan Asmar ke Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran Pilkada.
Henri Zanita dari pengakuan saksi bercerita jika terpilih ada uang dijanjikan oleh paslon nomor urut 1 sebesar Rp 5 juta yang dikemas melalui kartu bantuan langsung tunai (BLT) telah dibagikan kepada pemilih sebelum 9 Desember 2020 lalu.
Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal mengaku dan membenarkan. Dibeberkannya jika seluruh berkas laporan tersebut sebelumnya telah lengkap dan teregister pada 14 Desember 2020 kemarin.
"Laporan pelapor paslon nomor tiga ke nomor satu kami terima dan telah kami registrasi. Dugaan pelanggaran pilkada yang saat ini masih didalami oleh Sentra Gakkumdu. Saat ini puluhan saksi telah kami panggil mulai dari saksi pelapor dan saksi terlapor," ungkapnya.
Terhadap upaya ini, Paslon nomor urut 1 , Adil mengaku telah mempersiapkan kuasa hukumnya. "Kita juga ada pembelanya atau kuasa hukumnya. Saat ini biar saja proses dulu," ungkapnya.
Menurut Adil, tim paslon nomor urut tiga belum mengakui kekalahannya. Sementara dua paslon lain dibeberkannya sudah mengakui itu.
Adil mengaku kebingungan. Menurutnya kenapa setelah perolehan suara dinyatakan menang signifikan malah programnya yang dipersalahkan. "Waktu didebatkan saya beberkan jika itu kartu itu menjadi salah satu program kita. Kan ada itu beberkan kartu cerdas, kartu usaha, karti bantuan langsung tunai dan lain-lain. Kok waktu itu tidak dipermasalahkan,? Berarti ketika menjanjikan anak kuliah gratis tak boleh? Kalau Pak Jokowi PKH, saya kartu BLT masak itu tak boleh. Toh mereka juga ada program yang menjanjikan," ujarnya.
Untuk seluruh program yang dimaksud ia mengaku telah berkoordinasi dengan KPU. Termasuk penerbitan bahan kampanye. "Masak program saya yang telah dikoordinasikan ke KPU mau disalahkan. Itukan lucu. Brosur program kita juga kan yang buat KPU," ujarnya.
Seperti diketahui, hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU total suara sah 96.798. Suara tidak sah 1.869. Jumlah DPT 139.234 dari 450 TPS.
Secara rinci, paslon nomor urut 1 M Adil dan Asmar berhasil memperoleh suara 37.116 atau setara 38.34 persen. Nomor urut 2 Hery Saputra dan Khozin berhasil memperoleh suara 18.905 atau setara 19.53 persen.
Nomor urut 3 Mahmuzin dan Nuriman memperoleh 22.008 suara, 22.73 persen. Terakhir nomor urut 4 Said Hasyim dan Abdul Rauf dengan perolehan suara 18.769 atau setara 19.38 persen.
Laporan: Wira Saputra (Meranti)