Gambaran THR PNS dari Pemkab Meranti dan Kemenkeu

Kepulauan Meranti | Senin, 18 April 2022 - 11:09 WIB

Gambaran THR PNS dari Pemkab Meranti dan Kemenkeu
BAMBANG SUPRIANTO (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti masih menunggu instruksi dari pusat terhadap gambaran pasti tentang tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS).

Melalui Sekretatis Daerah Kepulauan Meranti Bambang Suprianto SE MM mengaku belum mampu memastikan terhadap regulasi pencairan THR dan dan gaji ke-13 PNS yang berada di bawah lingkungannya.


"Iya itukan informasi yang belum bisa dipertanggungjawabkan. Untuk kita tetap menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diterima," ungkapnya, Ahad (17/4) siang.

Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Alamsyah Mubarak SE MSi.

Menurutnya proses pembayaran akan dilakukan setelah menerima petunjuk atau surat atau regulasi resmi dari pemerintah pusat.

"Tunggu aturan resminya dari pemerintah pusat. Jika sudah kita terima, nanti kita lihat lagi kemampuan ketersediaan keuangan atau anggarannya. Sehingga belum bisa kita tetapkan kapan akan dibayarkan. Pastinya itu disalurkan sebelum Idulfitri," ujarnya.

Untuk kebutuhan THR tersebut diakomodir melalui dana alokasi umum (DAU). Besaran kurang lebih sekitar Rp13 miliar berdasarkan kebutuhan tahun lalu dengan jumlah PNS eselon III tersebar sebanyak 3.131 orang. Untuk eselon IV berjumlah 4.420 orang.

Dikutip dari Jawa Pos, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian THR) dan Gaji Ketigabelas kepada PNS di seluruh Indonesia.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemarin (16/4) menjelaskan, pencairan THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Namun, jika belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, menurutnya THR yang dimaksud boleh dibayarkan setelah Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022. Waktu pencairannya juga disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan putra dan putri ASN, TNI, hingga Polri. "Pemberian THR dan gaji ke-13 itu diharapkan bisa menjadi faktor kondusif untuk membantu pemulihan ekonomi Indonesia," terang Menkeu.

Dia menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan penambahan bantuan sosial kepada warga yang bukan ASN, TNI, dan Polri. Tujuannya, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. "Termasuk bantuan kepada pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga," ujar Menkeu, kemarin.

Dia menerangkan, besaran THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik. THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara itu, instansi pemerintah daerah boleh memberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Suhajar Dewantoro meminta para gubernur segera mengeluarkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah yang bersumber pada APBD. Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo.

"Bagi daerah yang anggarannya tidak cukup, tetap harus menyediakan anggaran dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai," tuturnya.

Dia menegaskan, penyaluran THR dan gaji ke-13 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tetap memperhatikan keuangan daerah. "Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat harus memantau pemerintah kabupaten dan kota," ucap Suhajar. Tujuannya, meminimalkan kecurangan dalam pembagian THR dan gaji ke-13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, pemberian THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja 50 persen merupakan bentuk apresiasi dari presiden, wakil presiden, dan Menkeu yang didukung DPR. Diharapkan, THR dan gaji ke-13 itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mudik Lebaran nanti.

Tjahjo pun mengajak para PNS untuk membelanjakan THR di daerah. Tujuannya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

"Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional," katanya.

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada ASN dan para pensiunan untuk mudik tahun ini, Tjahjo berpesan agar mereka tetap mematuhi peraturan. Mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat hingga wajib mendapat vaksin booster sebelum berangkat mudik. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook