SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Larangan mudik perayaan Idul Fitri di Kepulauan Meranti secara resmi mulai diberlakukan 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Bertepatan tanggal tersebut, seluruh armada laut atar provinsi dilarang beroperasi.
Demikian informasi yang diterima oleh RiauPos.co melalui Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang, Suharto, Minggu (18/4/21) siang.
Menurutnya, petunjuk teknis kebijakan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang peniadaan mudik lebaran oleh Satgas Covid-19 tempo hari.
"Bertepatan hari itu setiap kapal antar atau lintas provinsi dilarang beroperasi. Kalau trayek dalam provinsi tetap jalan seperti biasa, hanya saja dibatasi dengan regulasi yang diperketat," ungkapnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman