MERANTI(RIAUPOS.CO)-Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pilkada Kepulauan Meranti 2020 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat dinyatakan rampung.
Itu ditandai oleh penetapan rekapitulasi jumlah perolehan suara oleh KPU Kepulauan Meranti di Gedung Afifa Sport Center Selatpanjang kepada perolehan suara keempat paslon, Rabu (16/2/20) sekira pukul 20:53 WIB.
"Telah rampung dan ditetapkan perolehan suara masing masing paslon. Karena tidak ada perubahan terhadap hasil perolehan suara pasca masing masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) membacakan hasil rekapitulasi yang telah mereka tetapkan sebelumnya," ujar Ketua KPU Kepulauan Meranti Abu Hamid kepada Riau Pos.
Hasil rekapitulasi yang telah ditetapkan KPU tersebut kembali dibaca olehnya dengan total suara sah 96.798. Suara tidak sah 1.869. Jumlah DPT 139.234 dari 450 TPS.
Secara rinci, paslon nomor urut 1 M Adil dan Asmar berhasil memperoleh suara 37.116 atau setara 38.34 persen. Nomor urut 2 Hery Saputra dan Khozin berhasil memperoleh suara 18.905 atau setara 19.53 persen.
Nomor urut 3 Mahmuzin dan Nuriman
memperoleh 22.008 suara, 22.73 persen. Terakhir nomor urut 4 Said Hasyim dan Abdul Rauf dengan perolehan suara 18.769 atau setara 19.38 persen
Walupun demikian, saat berlangsungnya pleno sempat diwarnai oleh keluarnya rekomendasi dari Bawaslu untuk membuka kotak suara empat TPS di Kecamatan Rangsang.
Empat TPS terdiri dari TPS 002 Desa Tanjung Medang, TPS 02 Desa Dwi Tunggal, TPS 005 Desa Tanjung Bakau, dan TPS 002 Desa Penyagun, untuk mengecek model C Hasil KWK atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di TPS tersebut.
Pasalnya data pemilih dengan pengguna hak pilih yang tidak sinkron antara satu sama lainnya. Hal itu juga dibenarkan oleh Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Lembaga Bawaslu Kepulauan Meranti, Romi Indra.
"Ya benar. C Hasil KWK juga ditemukan salah kotak. Kesalahan terjadi saat pleno tingkat PPK Rangsang. Seharusnya masuk ke kotak TPS 005, malah masuk ke kotak TPS 004. Untuk mamastikan itu maka kami keluarkan rekomendasi buka kotak suaranya," ungkapnya.
Berdasarkan rekomendasi dengan nomor 206/K.RI.10/PM.00.02/12/2020 kotak C1 plano dibuka. Setelah dibuka, benar jika catatan hasil penghitungan berada di tempat yang salah. Walupun demikian tidak terjadi perubahan hasil rekapitulasi. "Setelah dibuka benar. Dilakukan perbaikan penggunaan hak pilih untuk disesuaikan Namun tidak mempengaruhi hasil perolehan suara.(wir)