MERANTI (RIAUPOS.CO) - Gapura Sterilisasi Covid-19 tim AOK (Adil Orang Kite) di Jalan Alahair, Selatpanjang, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Meranti. Sang empunya, salah seorang anggota DPRD Riau H Adil pun meradang, karena gapura tersebut sebagai tanda aksi sosial timnya yang turut andil dalam percepatan penanganan wabah tersebut, dan bukan kebutuhan komersil.
Pembongkaran dilakukan 13 April 2020 lalu oleh Satpol PP dikatakan menyalahi peraturan daerah (Perda) setempat. Ia mengaku sangat kecewa atas aksi penertiban yang dinilai tidak tepat sasaran.
"Kita sudah berniat baik, pemerintah malah menghalangi dengan alasan melanggar Perda," kata H Muhammad Adil, saat konferensi pers di posko AOK Team, Jalan Alahair, Selatpanjang, Kamis (16/4/2020).
Dijelaskan Adil, adapun tujuan dari AOK Team mendirikan gerbang sterilisasi adalah untuk kegiatan sosial kemanusiaan. Dalam hal itu ia mengaku ikut membantu program pemerintah dalam penanganan Covid-19. Ia menilai hal itu sejalan dengan instruksi dan keputusan Presiden bahwa kelompok atau organisasi masyarakat diminta diikut serta untuk pencegahan dan penanggulangan wabah tersebut.
"Dengan adanya gerbang sterilisasi ini banyak masyarakat melintas yang tentunya diperlukan sterilisasi menggunakan cairan antiseptik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dari tim kami," jelasnya.
Jika memang alasan pembongkaran hanya untuk penegakan Perda nomor 5 tahun 2019 yang mengisyaratkan harus ada izin. Maka menurutnya Pemda seharunya mengeluarkan surat teguran secara bertahap.
Ia mengaku hanya menerima surat nomor 331.1/Satpol PP/150 kepada tim AOK (Adil Orang Kite) tentang pembongkaran rangka dan spanduk tanggal 9 April 2020. Ia juga tidak keberatan untuk mengurus izin dan membayar retribusi yang dimaksud, walaupun keberadaanya untuk sosial dan bukam komersil.
"Kalau memang menggangu ketertiban masyarakat, yang dipertanyakan adalah masyarakat yang mana yang merasa terganggu. Justru dengan dengan adanya sterilisasi Covid-19 masyarakat merasa senang karena melintasi jalan sambil disterilkan. Kami siap mengurus izinnya walaupun tidak untuk kepentingan komersil melainkan sosial," bebernya.
Sehari sebelum pembongkaran, langkah awal yang dilakukan dewan penasehat tim AOK Sudarto, Ketua Zainudin, Sekretaris M Yasir dan anggota lainya yang menjadi penggagas pendirian sterilisasi Covid-19 telah berkordinasi dengan Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti, Helfandi SE MSi. Mereka bertanya alasan pihak Satpol PP mengeluarkan surat tersebut.
Ketika itu kedatangan dalam rangka mencari solusi terbaik Ketua AOK Team Zainudin dan anggota disambut baik oleh Kepala Satpol PP Helfandi dan Kabid Perda Piskot Ginting. Dalam pertemuan tersebut, Helfandi menjelaskan bahwa yang menjadi dasar adalah Perda nomor 5 tahun 2019 tentang ketertiban umum. Di pasal 10 ayat 3 berbunyi ’setiap orang atau badan dilarang memasang umbul-umbul, bendera, baleho, atau sejenisnya tanpa izin yang telah ditetapkan.
"Yang jadi masalah adalah media atau tempatnya itu, karena sudah menggangu ketertiban umum, semua yang bersifat merintangi jalan akan kita tertibkan, tidak ada unsur lain selain penegakan perda," kata Helfandi.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: EGP