KEPULAUAN MERANTI (RIAUPOS.CO) - Terlapor atas dugaan penganiayaan seorang balita hingga meninggal dunia, RN (41) ibu rumah tangga asal Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti, ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka adalah ibu asuh, korban ES (4) yang dititipkan oleh ibu kandungnya sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia beberapa tahun terakhir.
Balita malang itu meninggal dunia pada 11 Agustus 2022 lalu dengan kondisi tak wajar. Dugaan tersebut dipicu setelah beredarnya gambar sejumlah bagian tubuh korban yang dipenuhi luka memar. Termasuk luka berat parah di kepala.
"Iya ibu asuhnya sudah kita amankan. Statusnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul SIK MH kepada Riau Pos, Ahad (15/8) siang.
Proses penyelidikan terus dilakukan. Seperti Jumat (13/8), Andi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan pembongkaran makam dan mengotopsi jenasah korban. Bahkan proses otopsi dilakukan oleh jajaran Polda Riau.
"Proses otopsi telah rampung oleh kami dan Tim dari Biddokkes Polda Riau kemarin. Tak ada kendala," ujarnya.
Dengan demikian, ia mengaku saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari proses tersebut.
"Hasilnya belum kami terima. Artinya masih menunggu dari Biddokkes. Nanti kalau sudah keluar untuk perkembangannya akan kami sampaikan informasi selengkapnya," ujarnya.
Jika terbukti, tersangka akan dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak.(eca)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang