Sukseskan Manfaat PPS, Kanwil DJP Riau Turun ke Meranti

Kepulauan Meranti | Rabu, 15 Juni 2022 - 20:30 WIB

Sukseskan Manfaat PPS, Kanwil DJP Riau Turun ke Meranti
Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono sedang memaparkan manfaat PPS di Grand Meranti Hall. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau sukseskan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kepulauan Meranti. Upaya tersebut ditandai dengan penyuluhan bersama dengan jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkalis dengan melibatkan pihak terkait.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Meranti Selatpanjang, Selasa (14/6/2022) itu dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib pajak atas manfaat PPS. Mengingat batas waktu program ini akan berakhir pada 30 Juni nanti.


Dipaparkan oleh Kepala KPP Pratama Bengkalis, Eko Cahyo Wicaksono, pajak merupakan kewajiban yang penting karena akan mendorong pembangunan dan kebutuhan lain. Seperti mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi.

Menuju ke sana, PPS hadir memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban yang belum dipenuhi secara sukarela.

"Dengan berbagai manfaat tersebut, kami mengingatkan agar peserta penyuluhan tidak menjadi free rider yang menikmati tanpa mau berkontribusi," ujarnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah DJP Riau yang diwakili Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Riau Asprilanto Miardiwidodo, Ak M Tax mengatakan, bahwa program ini memiliki dua keuntungan. Mulai dari tarif yang lebih rendah, wajib pajak juga mendapatkan pengenaan pajak yang didasarkan pada harga perolehan, bukan harga wajar pada saat pelaporan.

Oleh karena itu dia menyampaikan harapan dari Kepala Kanwil DJP Riau bahwa dengan adanya penyuluhan ini, peserta dapat memahami PPS kemudian mengikutinya.

"Harapannya dengan penyuluhan di malam hari ini, yang pertamanya ragu-ragu atau belum paham jadi paham, kemudian ikut," tutur Aprilianto.

Sementara terhadap aturan PPS disampaikan oleh Kepala Seksi Pengawasan I KPP Pratama Bengkalis, Teguh Arianto. Kemudian dilanjutkan dengan penjelasan mengenai tata cara penyampaian surat pernyataan pengungkapan harta (SPPH) yang disampaikan oleh Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bengkalis, Marthin Tulus Pramono. Setelah itu dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai penelitian SPT oleh Supervisor Pemeriksa Pajak, Raden Indra Yogaswara.

Kegiatan juga dimoderatori oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang, Henry Rotuahman Manik. Peserta juga diberikan kesempatan untuk bertanya terkait PPS yang dirasa belum sepenuhnya dipahami oleh mereka.

Untuk mendapatkan bantuan dan informasi selengkapnya wajib pajak dapat mendatangi KP2KP Selatpanjang atau melalui media WhatsApp nomor 089513830112 dan 082311119219 atau linktr.ee/ppsselatpanjang.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook