SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti kembali Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) lingkungan mereka.
Komisioner KPU Kepulauan Meranti, Herwan mengatakan perhantian berlangsung beberapa hari lalu. Ketiganya terdiri dari PPS dari Desa Kedabu Rapat, Kecamatan Rangsang Pesisir, bernama Ahmadi dan Azlansyah. Kemudian satu dari Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu bernama Azman.
“Mereka lulus PPPK dan penugasannya di kecamatan yang lain. Terhadap hal ini, mereka tentu tidak akan bisa lagi efektif untuk bertugas sebagai PPS,” kata Herwan kepada Riau Pos, Jumat (13/10).
Herwan mengaku pada dasarnya meskipun yang bersangkutan lulus PPPK dan tetap berada di wilayah tugasnya, mereka tetap bisa menjadi PPS.
“Tetapi kalau tempatnya beda, mereka tidak akan bisa efektif bertugas dan kita tetap fasilitasi pengunduran dirinya,” jelasnya.
Sementara itu pengganti dari ketiga orang tersebut, sambung Herwan, berasal dari peserta sebelumnya yang diambil berdasarkan ranking. Mereka ini juga telah menjalani proses verifikasi dan klarifikasi.
“Masing-masing penggantinya yakni Nurhayati dan Lili Marlina untuk PPS Kedabu Rapat dan Erlina PPS Mengkopot. Semuanya memenuhi regulasi, akhirnya kita tetapkan dan kita lantik kemarin,” tuturnya.
Seperti diketahui, pengganti dari PPS yang di PAW telah dilakukan pelantikan oleh Komisioner KPU Kepulauan Meranti Herwan pada Rabu (11/10) di kantor KPU Kepulauan Meranti.(wir)