SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti H Asmar meminta Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Riau Mohammad Idroes SH MHum segera membentuk Pengadilan Negeri (PN) Kepulauan Meranti.
Pasalnya, hingga kini proses peradilan wilayah hukum setempat masih menjadi wewenang Pengadilan Negeri Bengkalis. Permohonan itu disampaikan Asmar ketika menerima kunjungan Idroes di Rumah Dinasnya Jalan Merdeka, Selatpanjang, Selasa (13/6).
“Saya minta Asisten II secepatnya disiapkan, ditinjau kembali lahan untuk membangun PN di Meranti,” kata Asmar.
Disebutkannya, saat ini proses peradilan di Meranti masih di bawah PN Bengkalis. Hal tersebut menurutnya tidak efisien dan efektif hingga memberatkan masyarakat yang berperkara hukum.
Senada, Ketua PN Bengkalis Bayu mengungkapkan keprihatinan terhadap kondisi itu. Menurutnya, karena kondisi tersebut masyarakat harus mengeluarkan anggaran lebih.
“Masyarakat harus mengeluarkan banyak dana yang saya kira tidak perlu, demi mengurus segala macam bentuk surat-surat,” sebutnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Pengadilan Tinggi Riau Mohammad Idroes meminta Pemkab Meranti segera menyiapkan lahan yang akan dibangun Pengadilan Negeri.(wir)