HUKUM

IRT Asal Meranti Masuk Jeruji Ikut Suami Otak Sindikat PMI Gelap ke Malaysia

Kepulauan Meranti | Selasa, 13 Juni 2023 - 13:30 WIB

IRT Asal Meranti Masuk Jeruji Ikut Suami Otak Sindikat PMI Gelap ke Malaysia
Tersangka Yati warga Kepulauan Meranti yang terlilit kasus PMI Ilegal tujuan negera tetangga Malaysia. (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pasca melewati rangkaian pemeriksaan, giliran Yati, istri dari otak sindikat penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Kepulauan Meranti yang sempat heboh beberapa bulan lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka yang aktivitas sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga usia 35 tahun itu, adalah warga Desa Banglas, Kecamatan Tebingtinggi, Kepulauan Meranti. 


Berdasarkan hasil pemeriksaan Jajaran Streskrim Polres Kepuluan Meranti, Yati memiliki peran yang cukup penting terhadap aktivitas haram yang dilakoni oleh suaminya.

Ia diketahui turut serta membantu suami, Amin yang telah duluan jadi tersangka oleh aparat kepolisian. Tersangka Yati mengatur pergerakan para korban jalang berangkat, mulai dari menyediakan tempat penampungan, makanan hingga menerima uang setoran dari para korban.

Perkembangan perkara yang melilit Yati, Amin dan seorang tersangka lain, yakni Atik ini disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SIK MH, diterima Riau Pos melalui, Kasat Reskrim AKP Arpandy, Senin (13/6/2023) malam. 

"Yt ni tersangka ketiga, setelah sebelumnya suaminya Am dan orang kepercayaannya At lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tiga bulan lalu atas kasus penyelundupan 12 PMI ilegal yang berhasil kami gagalkan pada 6 Februari 2023 dengan status berkas perkara P21," bebernya. 

Walaupun demikian Arpandy tak menampik bahwa penetapan tersangka Yati sedikit menyita waktu. Karena, mereka harus melengkapi alat bukti yang kuat dan petunjuk dari kejaksaan setempat. Setelah itu dinyatakan lengkap, maka penetapan tersangka baru dapat dilakukan saat ini. 

Terhadap tersangka Yati terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 56 KUHP

Diberitakan sebelumnya, Polres Kepulauan Meranti sempat menggagalkan upaya penyelundupan 12 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju Negara Tetangga Malaysia. Dominan korban berasal dari NTT dan NTB. 

Aktivitas itu diketahui oleh jajaran Polsek Rangsang Barat yang mendapati satu unit speed boat tenggelam di perairan Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

Ternyata kapal tersebut akan digunakan pelaku untuk memberangkatkan para PMI non prosedural ke Malaysia. Namun ketika akan berangkat armada yang mereka naiki rusak karena menabrak jaring nelayan di sekitar Perairan Lemang.

Dalam pemeriksaan aparat mendapati sejumlah barang bawaan berisi pakaian, dokumen lain seperti KTP dan Paspor. Temuan itu menjadi petunjuk aparat untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara otak pelaku Amin dan orang kanannya Atik sempat berhasil melarikan diri namun berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Meranti, hingga diancam Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara dari BAP dapatkan PMI non prosedural itu berasal dari NTT maupun NTB. Agar lolos hingga tiba ke Malaysia, setiap korban memberikan uang sebesar Rp 3 juta, hingga Rp 12 juta.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook