SELATPANJANG(RIAUPOS.CO) -- Jajaran Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti tetapkan seorang tersangka pelanggaran tahapan pilkada serentak 2020.
Dugaan tersebut berasal dari laporan tim paslon Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti nomor urut 3 Mahmuzin Taher, dan Nuriman beberapa waktu lalu.
Tersangka yang dibeberkan oleh jajaran Sentra Gakkumdu Meranti, AKP Prihadi Tri Saputra SH MH, berinisial HS lelaki usia 45 tahun asal Desa Melai, Kecamatan Rangsang Barat.
Ketika itu Prihadi juga membeberkan jika peran tersangka sebagai simpatisan dari tim pemenangan paslon salah satu calon kepala daerah di Meranti. Malah menurutnya tersangka tidak terdaftar sebagai tim pemenangan.
"Untuk itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 187A jo pasal 73 ayat 4 UU nomor 10 tahun 2016 tentang politik uang. Tersangka menjanjikan uang dengan bentuk kartu sebagai alat peraga kampanye untuk memenangkan paslon nomor urut satu. Kartu ini dijadikan tersangka seperti alat pengganti uang," ungkapnya.
Ia tidak menyangkal terdapat 24 peristiwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Kejadian tersebar di lima kecamatan mulai dari Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kedabu Rapat, Rangsang Barat, Pulau Merbau, dan Tebingtinggi.
Dari 24 peristiwa tersebut mereka hanya mampu menetapkan seorang tersangka, atau tidak lebih. Kondisi ini terbentur oleh minimnya waktu penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara kepada JPU.
"Selain dibatasi waktu oleh 14 hari kerja, yang memenuhi unsur hanya satu orang tersangka. Hanya HS ini," ujarnya saat ditemui pascapelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Senin (11/1) sore. Selain penetapan tersangka, Koordinator Sentra Gakkumdu Meranti Syamsurizal menambahkan jika mereka juga telah pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU), Kejari Meranti.
"Baru saja kita limpahkan ke JPU. Untuk itu kami akan menunggu kabar dari JPU. Jika memang dinyatakan lengkap atau P21 maka akan diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis lanjut di proses persidangan," ujarnya.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti Okky Fathoni Nugraha SH membeberkan saat ini hingga tiga hari ke depan pihaknya lakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara.
"Hingga saat ini belum tau dimana kurangnya karena baru diperiksa. Jika ada kekurangan tentu penyidik diberi waktu selama tiga hari untuk melengkapinya. Yang jelas waktu enam hari. Jika rampung maka kita akan limpahkan ke pengadilan negeri untuk dilanjutkan pada penetapan jadwal sidang," ujarnya.(wir)