(RIAUPOS.CO) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti mulai memberlakukan tarif rapid test mandiri sesuai dengan surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Nomor HK.02.02/I/2875/2020.
Seperti diterangkan oleh Kasubag Tata Usaha RSUD Kepulauan Meranti Riefki Dwi Putra kepada Riau Pos, tarif baru itu efektif diberlakukan oleh mereka sejak Kamis (9/7) dengan besaran Rp150 ribu dari Rp305 ribu.
Menurutnya penurunan tarif lama kepada tarif yang baru tersebut selisih berkisar 49 persen atau setara Rp155 ribu.
“Turun Rp155 ribu dari tarif lama. Tarif baru mulai diberlakukan hari ini (kemarin, red) Rp150 ribu. Perubahan mengikuti instruksi dari SE Kemenkes,” ujarnya.
Menurutnya, surat edaran dari Kemenkes RI yang mengatur tarif tertinggi untuk rapid test mandiri senilai Rp150.000. SE itu dikeluarkan tanggal 6 Juli 2020, dan baru terima pihak RSUD pada tanggal 7 Juli 2020 lalu.
“SE itu keluar dua hari yang lalu, tindaklanjutnya kemarin (8/7) langsung kita bahas di internal RSUD, untuk dilakukan penyesuaian,”jelasnya.
Riefki mengungkapkan sebelum adanya SE dari Kemenkes dan langkah penyesuaian tarif lama itu ditetapkan merujuk pada peraturan bupati (Perbup).
“Tarif lama itu mengacu kepada Perbup dan harga beli rapid test standar WHO berdasarkan rekomendasi PNPB. Setiap setnya lebih dari dua ratus ribu rupiah,” bebernya.
Dengan demikian ia tidak menyangkal jika RSUD mengalami kerugian dengan penyesuaian tarif baru ini. Walaupun statusnya BLUD, RSUD Kepulauan Meranti tetap mengedepankan standar pelayanan, ketimbang profit.
“Iya, rugi dengan tarif baru itu, karena kita beli dengan harga tinggi. Padahal lewat distributor resmi. Tapi mau gimana lagi, kita tetap mengedepankan pelayanan dari profit walaupun statusnya BLUD. Yang penting pengunjung nyaman,” ujarnya.(kom)
Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti