Dirut RSUD Meranti Sampaikan Keterangan

Kepulauan Meranti | Selasa, 22 November 2022 - 10:27 WIB

Dirut RSUD Meranti Sampaikan Keterangan
Prima Wulandari (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti akhirnya memberikan keterangan resmi atas laporan dugaan menelantarkan pasien yang berakhir dengan laporan polisi beberapa waktu yang lalu.

Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr Prima Wulandari di Selatpanjang, Senin (21/11) menegaskan, RSUD yang dipimpinnya tidak pernah membeda-bedakan pelayanan terhadap pasien yang dirawat di RSUD.


Melalui pengecekan terhadap rekam medis dari keluarga pelapor yaitu anak dari Herman Alwi maupun petugas, ia mengaku RSUD Kepulauan Meranti telah bekerja sesuai dengan standar yang berlaku.

"Setelah kami mengecek di lapangan sesuai status rekam medis juga jam masuk pasien, kami masih bekerja sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.

Diceritakannya, pelapor  masuk ke UGD pada Senin (14/11) pukul 08.45 WIB. Begitu masuk pasien langsung mendapatkan penanganan, tak ada indikasi penelantaran.

"Begitu masuk langsung diperiksa  dokter jaga pada pukul 08.47. Ini ada tercatat dalam statusnya. Setelah diperiksa dokter, kemudian keluarga pasien diarahkan untuk mendaftar ke bagian pendaftaran," tuturnya.

Terhadap pasien anak yang bersangkutan kemudian dilakukan pemeriksaan laboratorium yang dilanjutkan rontgen, di mana diketahui sang anak sudah demam hari ketujuh dan diharuskan rawat inap. Mengingat masih pandemi Covid 19,maka setiap pasien yang rawat inap diwajibkan untuk menjalani test rapid antigen.

Dijelaskan Prima,  saat akan menjalani rapid antigen tersebutlah yang memakan waktu cukup lama, yang menyebabkan pasien mendapatkan penanganan kemudian pada pukul 12.00 WIB.

"Mengapa lama sampai pukul 12.00 WIB, karena keluarga masih berunding untuk melakukan tes tersebut, karena takut anaknya demam dikira positif (Covid-19)," terangnya.

Setelah selesai antigen hasilnya negatif baru pihak rumah sakit bisa melakukan pemasangan infus dan tindakan berikutnya. "Makanya pasien baru bisa masuk pukul 12.00 WIB  baru ditangani. Betul semua, hanya salah paham," ujarnya.

RSUD juga dikatakan Prima memiliki Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam penanganan pasien, hanya saja perundingan keluarga tidak masuk di dalamnya.

Dari penjelasan tersebut Prima menilai,  tuduhan dari Herman Alwi sama sekali tidak benar dan tidak tepat. Namun ia tak menyangkal terhadap kemungkinan terjadi sedikit perdebatan antara keluarga pasien dan dokter. Karena Herman sempat menuding ada dokter yang suaranya meninggi kepada keluarga pasien. 

"Karena sempat tidak mau di antigen, kemungkinan sempat tersulut emosinya, karena keluarga menilai anaknya baik-baik saja tapi kenapa di antigen," katanya.

Prima juga memastikan tidak ada perbedaan pelayanan bagi pasien satu  dengan yang lainnya yang dirawat di RSUD Kepulauan Meranti, seperti yang dituding. "Kami menyayangkan secepat itu melaporkan ke polisi, jika ada pelayanan yang tidak memuaskan bisa disampaikan ke rumah sakit, kritik sarannya kan ada atau temui pihak managemen juga bisa," tuturnya.

Walaupun demikian pihak RSUD dikatakan Prima tetap menempuh jalur mediasi kepada pihak pelapor terkait peristiwa ini. "Rencana kita mau lakukan mediasi dengan Pak Herman. Tergantung dari Pak Hermannya nanti bagaimana," pungkasnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook