SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Wakil Bupati Asmar resmi ditunjuk sebagai Plt Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti setelah Bupati Non Aktif Adil, jadi tersangka KPK akhir pekan (6/4/2023) lalu.
Penunjukan Asmar diperkuat dengan surat keputusan yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Riau yang ditandatangani Gubernur Syamsuar, Senin (10/4/2023) ini.
Surat bernomor 15/PEM-OTDA/1641 dengan perihal Plt dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah tersebut dibenarkan oleh Kabag Humas dan Prokopim Meranti Afrinas Yusran.
Isi surat itu dikeluarkan sehubungan dengan dilakukannya penahanan terhadap Bupati Kepulauan Meranti Adil oleh KPK pada tanggal 06 April 2023 dengan lampiran yang diterkma riau pos sebagai berikut;
Poin pertama penerbitan surat berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
a. Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa "Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)"
b. Selain terusan Pasal 65 ayat (4) ditegaskan bahwa "Dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah."
Sehubungan hal tersebut di atas, untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Meranti, Saudara Wakil Bupati Kepulauan Meranti melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kepulauan Meranti sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Tembusan surat yang kaminyerima juga diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri RI Cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah di Jakarta. Setelah itu Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti di Selat Panjang dan Anggota Forkopimda Kabupaten Kepulauan Meranti di Selatpanjang," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman