PILKADA KEPULAUAN MERANTI

Dugaan Kampanye Luar Jadwal di Akun Medsos Diusut

Kepulauan Meranti | Selasa, 08 Desember 2020 - 08:25 WIB

Dugaan Kampanye Luar Jadwal di Akun Medsos Diusut
Ilustrasi

(RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti menerima laporan adanya dugaan kampanye pasangan calon (Paslon) diluar jadwal.

Dugaan tersebut dilakukan saat berlangsungnya masa tenang 6 hingga 8 Desember 2020 oleh beberapa orang pemilik akun media sosial atau medsos.  Demikian dibeberkan oleh Ketua Bawaslu, Syamsurizal, saat ditemui Riau Pos di ruang kerjanya, Senin (7/12/20) siang.


“Saat ini Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejari sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan yang dilaporkan tersebut,” ujarnya.

Diungkapkannya, terdapat beberapa pemilik akun medsos yang dilaporkan. Menindaklanjuti kasus tersebut tim Gakkumdu masih berkoordinasi untuk membahas dan mengkaji dugaan pelanggaran terkait

Ditanya kampanye untuk paslon mana saja, Ketua Bawaslu Meranti itu enggan menjawab lebih jauh. Tapi ditegaskannya tidak untuk satu paslon saja, tetapi ada beberapa paslon.

“Setelah kita lakukan kajian dan penelusuran secara elektronik, maka nantinya akan kita proses segera. Terutama medsos yang terang-terangan melakukan kampanye di masa tenang ini,” kata dia.

Ia menegaskan memasuki masa tenang, tidak boleh ada satupun aktivitas kampanye. Baik secara langsung, maupun melalui media sosial.  Oleh karena itu, lebih jauh diungkapkannya, Bawaslu Meranti akan terus mengawasi seluruh aktifitas paslon dan tim pemenangan. Termasuk aktifitas di media sosial.

“Masuk masa tenang hingga hari pencoblosan, mereka tidak boleh melakukan aktifitas dalam bentuk apapun, baik itu tatap muka, penyebaran bahan kampanye, hingga kampanye di media cetak, sosial dan lainnya,” terangnya.

Syamsurizal menjelaskan, di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 69 disebutkan setiap paslon dan pihak terlibat tidak boleh melakukan kampanye di luar jadwal. “ Jika terbukti melanggar, sesuai dengan pasal 187 ayat (1) akan menjalani hukuman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda maksimal Rp1 juta,”  kata dia.(ksm)

Laporan WIRA SAPUTRA, Meranti









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook