SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Seluruh aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti diminta untuk patuh terhadap regulasi cuti bersama Idul Idul Fitri 1443 Masehi 2022.
Mereka dilarang menambah cuti dan wajib masuk kerja pada, Senin (9/5/2022) ini kalau tidak mau mendapatkan sanksi. Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM kepada Riau Pos, Ahad (8/5/2022).
Pada hari pertama masuk kerja nanti, Adil mengaku akan mengumpulkan dan memimpin seluruh ASN untuk mengikuti apel pagi, di halaman kantornya Jalan Dorak, Kecamatan Tebingtinggi.
"Hari pertama itu kumpul di depan halaman kantor. Apel bersama. Makanya semua harus hadir. Tidak ada lagi cuti karena memang sudah selesai dengan kesempatan libur yang telah negara berikan. Jangan sampai ada yang tidak hadir. Selesai saya buat," ungkapnya.
Agenda itu juga diakui oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Meranti Bakharudin MPd.
Perihal cuti Idulfitri tertuang dalam surat edaran (SE) yang telah mereka terbitkan pertengahan bulan lalu (12/4/22). Jelasnya, dalam surat itu, cuti bersama terkait Idulfitri berlangsung selama empat hari, mulai dari pada 29 April serta 4, 5, 6, 7, 8 Mei 2022. "SE sudah kita keluarkan jauh sebelum ini. Pedoman SKB tiga menteri seperti Menag, Menaker, Menpan-RB," bebernya.
Hari pertama akan ada apel. Pada agenda itu juga kata Bakhar sebagai permulaan penggunaan aplikasi absen android yamg mana dasbord akan admin akan dipegang langsung oleh kepala daerah atau bupati.
"Semuanya harus hadir dan masuk. Nanti pakai smart absen. Dasbor dipegang langsung oleh bupati. Jadi tidak ada yang menambah libur, apalagi bolos," ujarnya.
Jelas langkah itu untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik.
Jika ada bolos tanpa keterangan yang jelas dikatakan Bakharudin akan dikenakan sanksi sesuai PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan kode etik ASN Lingkungan Pemda Meranti yang tertuang di peraturan bupati.
"Untuk sanksi tergantung keputusan dari tim khusus yang terdiri dari sejumlah perangkat daerah terkait acuan dari PP 94 dan Perbup," ujarnya.
Namun menurut Bakhar, terhadap sanksi yang akan diberlakukan paling berat berujung pada pemecatan kepada oknum THL. Sementara untuk PNS penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat.
Penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang bolos juga akan dilaporkan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman