LEGISLATIF

Jeck Menggugat Upaya Pemakzulan Dirinya sebagai Ketua DPRD Meranti

Kepulauan Meranti | Senin, 18 Juli 2022 - 13:56 WIB

Jeck Menggugat Upaya Pemakzulan Dirinya sebagai Ketua DPRD Meranti
Ardiansyah ketika preskonfresn kepada Riau Pos dan sejumlah media lain, Sabtu (17/7/2022) siang di kediamannya. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Ardiansyah tidak menerima atas pemazulan dirinya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sehingga akan menempuh proses hukum. Pria yang kerap disapa Jeck ini akan menggugat hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti yang dijadikan dasar PAW dirinya sebagai penggawa tingkat legislatif daerah. 

Namun langkah itu akan ditempuh pasca SK penetapan Fauzi Hasan sebagai Ketua DPRD yang baru terbit oleh Gubernur Riau Syamsuar dan PN Bengkalis. Demikian disampaikan Jeck Kepada Riau Pos, akhir pekan lalu (17/7/2022) di kediamannya. 


"Sebagai kader saya tidak akan menggugat SK DPP ke Pengadilan. Karena itu sudah benar. Namun yang saya gugat hasil rakerda DPD PAN Meranti sebagai dasar terbitnya keputusan DPP tersebut. Namun gugatan akan kita layangkan setelah SK Gubri terbit," ungkapnya.

Diketahui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti. Karena dibeberkan Jeck Ardiansyah, dasar terbitnya SK DPP adalah hasil Rakerda DPD PAN Kepulauan Meranti, yang berlangsung Januari 2022 yang lalu. 

Ia mengaku sangat kecewa. Pasalnya hasil Rakerda yang sempat ia hadiri itu tidak ada membahas soal PAW terhadap dirinya. Namun tampa sepengetahuannya amar Rakerda yang diserahkan ke DPP malah berisi soal upaya PAW kepada dirinya. 

"Rakerda Januari 2022 itu, saya hadir dari pembukaan sampai penutupan. Saya keluar terakhir, tidak ada memutuskan apa-apa, termasuk merekomendasikan pergantian ketua DPRD," aku Ardiansyah.

Padahal sehari setelah rapat itu rampung, Jeck mengaku dihubungi oleh Calon Ketua DPRD Fauzi Hasan yang juga sebagai Ketua DPD PAN Meranti meminta dirinya untuk menandatangani hasil Rakerda yang dimaksud. Hanya saja ditolak karena surat itu karena tidak terlampir amar putusan.

"Saya disuruh tandatangan. Tapi lampirannya tak ada. Makanya Rakerda itu hanya ditandatangani oleh ketua dan wakil sekretaris DPD saja. Saya selaku sekretaris DPD PAN Meranti, malah tidak tau atas upaya tersebut. Makanya, yang akan saya gugat adalah hasil rakerda yang dijadikan dasar PAW," kata Ardiansyah lagi.

Malah ia juga mengatakan, sempat menghubungi staf di DPD untuk meminta hasil putusan rakerda. Hanya ketika itu mereka beralasan lampiran surat belum siap diketik. "Bagaimana saya mau menandatangani, berkas belum ada. Makanya tidak terima dan akan kita gugat," beber Ardiansyah.

Tanggal 11 Juli 2022 lalu, Fraksi PAN menyurati pimpinan DPRD. Surat dengan nomor PAN/B/04/K-S/VII/2022 itu menindaklanjuti SK nomor PAN/A/Kpts/KU - SJ/206/VI/2022 tentang PAW ketua DPRD dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019 - 2024. Surat ini ditandatangani Ketua Fraksi Fauzi Hasan dan Sekretaris Sopandi.

Melalui surat ini, Fraksi PAN meminta segera diagendakan dalam rapat badan musyawarah. Kemudian, tanggal 12 Juli 2022, DPRD Meranti menggelar paripurna. Rapat paripurna kelima, masa persidangan ketiga, persidangan 2022 yang dilaksanakan di Balai sidang DPRD Kepulauan Meranti, itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Iskandar Budiman didampingi wakil ketua H Khalid Ali dan dihadiri 21 anggota lainnya. 

Dikatakan Iskandar Budiman, paripurna tersebut dilaksanakan atas dasar permintaan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) melalui surat Nomor : PAN/A/03.12/K-S/12/VI/2022. Selain surat dari DPD, mereka juga telah menerima Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Menindaklanjuti surat tersebut, maka DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti melalui Badan Musyawarah telah menggelar rangkaian paripurna dan rapat bersama seluruh fraksi. 

Hasilnya mereka memutuskan pemberhentian Ardiansyah sebagai ketua. Dan menetapkan saudara Fauzi Hasan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Sisa Masa Jabatan 2019-2024 mendatang.

Namun jelang pimpinan definitif dilantik secara musyawarah dan mufakat mereka juga telah menetapkan pimpinan sementara dalam mengisi kekosongan posisi yang dimaksud. Keputusan itu menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sementara dipercayakan kepada Iskandar Budiman. Untuk wakil Ketua DPRD sementara jatuh kepada H Khalid Ali.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook