PERPAJAKAN

Ketua DPRD Meranti Ardiansyah Ajak Wajib Pajak Lapor SPT

Kepulauan Meranti | Selasa, 08 Maret 2022 - 22:06 WIB

Ketua DPRD Meranti Ardiansyah Ajak Wajib Pajak Lapor SPT
Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi, melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Ardiansyah SH MSi, mengajak seluruh wajib pajak (WP) segera melapor surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh).

Hal itu diungkapkan  Ardiyansah ketika menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang, Henry Rotuahman Manik, di ruang kerjanya, Selasa (8/3/2022) sore.


"Tentunya wajib terhadap SPT PPh mulai dari saya sendiri dan segenap anggota DPRD, sehingga menjadi pelopor atau contoh yang baik terhadap masyarakat Kepulauan Meranti secara khusus," ujar Ardiansyah.

Apalagi saat ini telah ada kemudahan bagi wajib pajak untuk lakukan pembayaran SPT melalui aplikasi e-filing sebelum jatuh tempo 31 Maret 2022 mendatang. Ia menilai, patuh terhadap pajak sangat penting dilakukan oleh wajib pajak. Apalagi mereka sebagai pemangku kebijakan.

Henry R Manik berbangga hati dan mengucapkan terima kasih kepada Ardiansyah. Apalagi dapat ikut serta bersama mereka menkampanyekan kemudahan dan pentinngnya melaksanakan SPT PPh.

Bahkan belum lama ini laporan sama juga dipenuhi secara langsung oleh Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM, Wakil Bupati AKBP (Purn) H Asmar, Pj Sekretaris Daerah Bambang Suprianto hinngga Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul, SIK MH.

"Saat itu mereka juga ikut menjadi model untuk ikut melaporkan SPT tahunan melalui e-filling," bebernya.

Dijelaskan Henry, e-filling menjadi wadah bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka. Dengan adanya e-filing ini, masyarakat jadi tak perlu antri untuk melaporkan SPT tahunannya.

"Cukup melalui website www.pajak.go.id saja, sehingga melalui e-filing tersebut kita bisa segera laporkan SPT tahunan kapan saja dan di mana aja," bebernya.

Ditambahkannya, terhadap masa pelaporan SPT pajak orang pribadi hampir mencapai batas akhir, yakni sampai 31 Maret 2021. Jika belum melakukan pelaporan, ada baiknya melakukannya dengan cara mudah.

Diketahui, e-filing dapat diakses melalui link djponline.pajak.go.id atau www.pajak.go.id. Sebelum mengisi SPT online, wajib pajak mesti terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Hary B Koriun

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook