SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Lingkungan perkantoran milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti ditetapkan sebagai jalur tertib lalu lintas. Keputusan itu diberlakukan, dan akan diawasi secara ketat oleh Dinas Perhubungan setempat, Rabu (8/12/21) besok.
Dengan demikian seluruh pengendara yang memasuki kawasan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti wajib mematuhi dan melengkapi perlengkapan berkendara, seperti helm. Terlebih kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN).
Dasar dari keputusan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 550/Dishub/XII/2021/219. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti, Abdul Malik kepada Riau Pos, Selasa (7/12/21) siang.
Menurutnya kebijakan tersebut wajib ditaati oleh ASN agar jadi contoh yang baik kepada masyarakat jika mengacu Peraturan dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Untuk itu, kami mengharapkan agar kesadaran penguna kendaraan roda dua mengunakan helm agar terciptanya keselamatan berkendara di wilayah perkantoran pemerintah daerah," ujarnya.
Bahkan jika ada yang kedapatan melanggar edaran ini, melalui jajarannya akan meminta pengendara terkait untuk putar balik.
Malik menambahkan jika atensi ini datang dari Wakil Bupati Kepulauan Meranti H Asmar. "Atensi pak wakil. Jadi kita tak perlu sosialisasi lagi kepada masyarakat. Karena itu undang-undang yang mengatur setiap pengendara wajib gunakan helm," ujarnya.
Sebagai pelaksana, Malik juga menegaskan jika pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menerapkan aturan yang dimaksud. Bahkan jika ada jajarannya yang melanggar, ia mengaku siap untuk memberikan sanksi.
"Tak pandang bulu. Bila ada jajaran Dishub tak mengunakan helm, kita akan berikan surat peringatan hingga tiga kali. Kemudian akan memutuskan hubungan kerja," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: E Sulaiman