HUKUM

Kasus Ijazah Palsu, Kades Mengkopot Terancam Enam Tahun Bui

Kepulauan Meranti | Selasa, 06 Juli 2021 - 16:28 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Kades Mengkopot Terancam Enam Tahun Bui
Kepala Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulaun Meranti, Ahmadi Ishak. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Kepala Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulaun Meranti, Ahmadi Ishak ditahan polisi, setelah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan ijazah oleh kepolisan daerah setempat. 

Penahanan telah dilakukan Selasa (6/7/21) ini, pasca penetapan tersangka Senin (5/7/21) kemarin. Demikian disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Prihadi MH Kepada RiauPos.co


Penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan warga, yang mereka terima tahun lalu. Hingga saat ini ia mengaku telah mengeluarkan dua sprindik. 

Adapun kedua sprin itu diterbitkan pada 1 Desember 2020, setelahnya pada 18 Februari 2021 lalu. Sementara surat pemberitahuan dimulainya penyidikan pada tanggal 28 Mei 2021 lalu. 

"Kemarin kita tetapkan sebagai tersangka. Hari ini baru mulai penahanan. Seluruh keterangan pihak terkait atau saksi yang berkaitan dengan ijazah paket A (setara SD) yang terbit zaman Pemda Bengkalis itu, cukup sebagai permulaan. Kalau tidak salah tahun 2007," ujarnya.

Bahkan kata dia, termasuk pengecekan nomor register yang diketahui jika ijazah tersebut tidak terdata. Untuk itu, terjadi dugaan tidak pidana dengan sengaja lakukan pemalsuan surat sebagai mana yang diatur dalam pasal 263 Ayat 2 KUHPidana yang memua, ancaman pidana penjara selama lamanya enam tahun penjara. 

"Memang saat ini tersangka masih kades aktif. Saat pencalonannya lalu, tentu telah melalui proses verifikasi berkas pendukung. Kalau mekanisme proses registrasi hingga lolos verifikasi pencalonan, kami butuh pendalaman lagi. Termasuk juga terhadap ijazah yang dilegalisir oleh dinas pendidikan," ungkapnya.

Menanggapi sengkarut yang melilit Kades Mengkopot tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Meranti tetap menunggu hingga status hukumnya berkekuatan hukum tetap, atau inkracht.

Seperti dikatakan Plt Kabid Pemerintahan Desa, Saputra Warisa tetap mematuhi dan mendukung proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena pihaknya saat ini mengetahui jika yang bersangkutan masih berstatus tersangka dan dilakukan penahanan oleh kepolisian.
 
"Agar tidak menghambat pelayanan tingkat desa, tentunya kami akan mempersiapkan Plh jelang proses hukumnya inkrah. Dengan demikian kami hanya bisa menunggu keputusan akhir dari pengadilan. Jika memang terbukti maka jabatan tersebut akan diisi oleh Plt kades," ungkapnya.

 

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook