SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mengklaim serius melaksanakan amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bukti keseriusan tersebut terlihat dari lahirnya Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskinfotik) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun ini.
Itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Bambang Suprianto SE MM ketika menerima kunjungan Komisi Informasi (KI).
"Bukti keseriusan Pemkab Meranti adalah membentuk Diskominfotik yang sebelumnya berstatus bagian dari Setdakab yang menjadi salah satu atensi bupati sejak penetapan sebagai kepala daerah terpilih," ujar Bambang yang juga sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Meranti, Kamis (4/8).
Dengan status ini, hendaknya dinas terkait dapat memperluas kewenangan dan fungsinya menjalankan amanat tersebut. Sehingga keberadaannya mampu melakukan harmonisasi terhadap sengketa-sengketa informasi secara kelembagaan," ungkapnya.
Wakil Ketua KI Riau, Junaidi MIKom menyampaikan agenda kunjungan mereka. Terlebih menyoroti beberapa tupoksi mereka, seperti penyerahan Self-Assessment Questionnaire (SAQ) kepada badan publik di lingkungan Pemda Meranti dan pemaparan serta penyampaian panduan pengisian SAQ dan daftar informasi publik.
Menurutnya, penilaian badan publik yang melingkup kewajiban mengumumkan, menyediakan, melayani permohonan dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan undang-undang Keterbukaan Informasi.
"Kami mengapresiasi sambutan yang sangat baik dari Pemkab Meranti, dan saya melihat niat dan keseriusan dari Pemkab Meranti dalam hal pelayanan informasi publik setidaknya menuju predikat kabupaten informatif. Mudah-mudahan penilaian ini dapat berjalan dengan lancar," kata Junaidi.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dody Hamdani mengungkapkan kegiatan monev oleh KI ini merupakan tahapan menuju kualitas keterbukaan informasi publik.(wir)