SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengeluarkan izin pelantikan sejumlah pejabat yang lolos Seleksi Jabatan Tinggi Pratama (JPTP) awal 2022 silam.
Menyikapi itu, ditindaklanjuti Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar dengan mendatangi Sekretariat Kemendagri, Selasa (2/4).
Asisten III Setdakab Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah membenarkan hal itu. Menurutnya, izin tersebut dibutuhkan karena minimnya wewenang Plt Bupati, sehingga pelantikan harus seizin Kemendagri.
"Memang kita akan segera melakukan pelantikan terhadap pejabat hasil asesmen yang pernah dilaksanakan. Waktunya, secepat mungkin. Jika sudah dibolehkan, maka akan langsung dilakukan pelantikan," ujarnya.
Menurutnya, konsultasi ke Kemendagri untuk memastikan teknis pelantikan apakah dibenarkan apa tidak. pasalnya masih banyak pejabat hasil asesmen belum dilantik.
"Memang saat bupati nonaktif, HM Adil banyak pejabat hasil asesmen yang belum dilantik. Makanya setelah saat ini kepala daerah dijabat oleh Plt, H Asmar para pejabat hasil asesmen akan segera dilantik. Namun harus dikonsultasikan terlebih dahulu," kata Sudandri.
Sebelumnya, Plt Bupati Kepulauan Meranti, H Asmar menegaskan akan berupaya untuk tertib administrasi. Terutama dalam menempatkan pejabat berdasarkan aturan dan ketentuan.
"Kita akan melantik pejabat yang sudah lulus asesmen untuk bisa menjabat. Karena asesmen atau seleksi menjadi tolak ukur untuk menilai kemampuan mereka. Kita harus meletakkan pejabat yang sesuai dengan kemampuan mereka. Sehingga kinerja mereka nantinya bisa maksimal dalam menjalankan program yang sudah kita susun," ungkapnya.
(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang