Pemkab Meranti Dahulukan Gaji PNS daripada THR

Kepulauan Meranti | Rabu, 03 Mei 2023 - 09:37 WIB

Pemkab Meranti Dahulukan Gaji PNS daripada THR
Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto. (ISTIMEWA)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Setelah Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti hanya mampu melakukan pencairan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan Tenaga non-PNS atau tenaga harian lepas (THL).

Sementara, untuk pencairan tunjangan hari raya (THR) kembali berpotensi molor. Situasi tersebut dipicu persediaan dan kemampuan keuangan daerah yang minim.


Informasi ini disampaikan Plt Kadis Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti Irmansyah melalui Kabid Perbendaharaan, Rama Tazdi kepada Riau Pos, Selasa (2/4).

"Kemampuan ke­uangan minim, sehingga kita belum mampu mengakomo­dir pencairan THR dalam waktu dekat," ungkapnya.

Rama menerangkan, persediaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti saat ini hanya Rp23 miliar dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dengan demikian, Pemkab hanya mampu melakukan pencairan terhadap kebutuhan gaji yang terdiri dari gaji PNS dan non PNS.

"DAU sudah masuk, Rp23 miliar. Tapi persediaan tersebut diperuntukkan mengakomodir penyaluran gaji PNS dan non-PNS. Jadi THR belum. Kami masih menunggu dana masuk ke kas daerah," ujarnya.

Terhadap kebutuhan THR PNS mereka harus menanti Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat. Namun gambaran besaran DTU yang bakal disalurkan tersebut belum dapat dipastikan. Hanya saja, Rama memprediksi dana tersebut bakal disalurkan akhir Mei 2023.

"Jadi untuk THR kami menunggu DBH Migas yang diprediksi bakal disalurkan akhir bulan ini. Kalau besaran belum tau. Kita tunggu aja nanti sembari memperkuat koordinasi sehingga pencarian dapat bisa dipercepat," ujarnya

Terpisah, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Bambang Suprianto berharap kepada jajaran pihak terkait dapat bersabar menjelang situasi dan kemampuan keuangan daerah pulih, hingga normal kembali. Terutama kepada seluruh PNS di lingkungannya.

Pasalnya sejauh ini kebutuhan keungan THR PNS cukup besar dengan beban belanja tidak kurang dari Rp15 milliar. "Jika persediaan anggaran itu dialokasikan untuk membayar kewajiban THR PNS maka mereka harus mengorbankan kepentingan gaji PNS dan non PNS atau honorer," ujarnya.

Meskipun demikian, Bambang tak menyangkal bahwa hak THR PNS masuk dalam skala belanja wajib, namun bisa dibayarkan setelah hari raya berdasarkan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Wajib memang, tapi bisa dibayarkan setelah hari raya atas pertimbangan teknis. Seperti ketersediaan atau minimnya kemampuan keuangan. Untuk itu kami berharap seluruh aparatur dapat bersabar dan paham atas situasi ini," ungkapnya.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook