Satu Jam Saja, Bupati Meranti Anjurkan ASN dan THL Ramaikan Kedai Kopi

Kepulauan Meranti | Rabu, 02 Juni 2021 - 11:57 WIB

Satu Jam Saja, Bupati Meranti Anjurkan ASN dan THL Ramaikan Kedai Kopi
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil ketika memimpin rakor bersama Kepala OPD di Aula Setdakab Meranti Rabu (2/6/21). (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

MERANTI (RIAUPOS.CO) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H M Adil menganjurkan seluruh tenaga harian lepas (THL) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ri lingkungannya ikut meramaikan warung kopi (warkop), ketika jam kerja masih berlangsung. Izin tersebut diberlakukan setiap hari, mulai pukul 10.00-11.00 WIB.

Adil mengaku sangat mengerti dengan kondisi yang dihadapi para pengusaha kecil di Meranti. Khususnya pengusaha warkop yang omsetnya menurun drastis sejak dilanda pandemi Covid-19


"Saya minta seluruh ASN dan Honorer mulai pukul sepuluj sampai jam 11.00 WIB untuk meramaikan kedai kopi," ujar Adil saat memimpin rapat koordinasi bersama Kepala OPD di Aula Setdakab Meranti, Rabu (2/6/2021).

Ia mengaku, anjuran dikeluarkan setelah menerima banyak saran dan masukan dari para pengusaha terkait, yang mengalami penurunan omset sejak dua tahun terakhir.

Jika kondisi itu tidak ditangani segera, ia mengaku khawatir akan banyak pengusaha warkop yang gulung tikar, karena tidak mampu membayar sewa toko dan menggaji karyawan. Tentunya berakibat meningkatnya angka pengangguran. 

"Kita tidak ingin ratusan kedai kopi yang ada di Meranti satu persatu tutup, hal ini juga akan berdampak pada nasib ratusan karyawan mereka yang kemungkinan besar akan kehilangan pekerjaan," ujarnya.

Selain meminta kepada ASN dan THL untuk meramaikan warkop, Adil juga meminta kepada satuan penegak perda dalam hal ini Satpol PP bersama Tim Yustisi yang tiap saat melakukan razia prokes maupun disiplin pegawai untuk melakukan penindakan secara persuasif.

Saat ditanyakan apa yang akan dilakukan kepada ASN dan Honorer yang sengaja duduk di kedai kopi saat jam kantor, dikatakan Bupati tetap harus ditindak karena akan berdampak pada terganggunya proses pelayanan Publik.

"Diluar jam itu (10-11 Wib,red) atau saat jam kerja jika ada ASN dan honorer yang nekat duduk di kedai Kopi harus tetap ditindak," pungkasnya.

Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook