SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Usulan Pencairan Dana Jaminan Pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) yang sempat terhenti ditanggapi pihak terkait. Langkah tersebut menindaklanjuti atas menangnya gugatan perdata Pemkab Kepulauan Meranti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 Oktober 2023 lalu.
Satu dari dua belah pihak yang tergugat dikabarkan telah membayarkan kewajiban kepada Pemkab Kepulauan Meranti sebesar Rp28 miliar lebih, dana segar terebut telah masuk ke kas daerah (Kasda) Pemkab Meranti.
Adapun satu dari dua tergugat yang memenuhi kewajiban yang dimaksud adalah PT Asuransi Mega Pratama.
Kabar ini dibenarkan Plt Kepala Dinas PUPRPKP Fajar Trias Moko kepada Riau Pos, Selasa (31/10). “Benar sudah kami terima kewajiban tersebut dari PT Asuransi Mega Pratama hari ini. Totalnya Rp28 miliar lebih. Posisinya sudah masuk ke Kasda. Artinya dari pihak asuransi sudah rampung,” ujar Fajar.
Walaupun demikian, kewajiban dari seluruh tergugat belum rampung. Karena tergugat tidak hanya PT Asuransi Mega Pratama, melainkan juga PT Bank DKI yang hingga saat ini belum memenuhi kewajiban mereka terhadap hasil putusan sidang lalu.
“Saat ini kami masih menunggu dari PT Bank DKI. Kewajiban mereka totalnya tidak kurang Rp22,6 miliar. Total itu terdiri dari biaya ganti rugi dan biaya yang ditimbulkan sepanjang proses hukum berlangsung. Seperti biaya administrasi, pemeriksaan, hingga biaya arbiter,” ujarnya.
Dengan demikian, total keseluruhan uang yang harus diterima Pemkab Kepulauan Meranti dari kedua tergugat mencapai Rp50 miliar lebih.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Meranti Irmansyah mengatakan, pihaknya berharap agar pembayaran tersebut cepat terealisasi dari PT Bank DKI. Karena uang ini merupakan sumber penerimaan yang sah dan akan dimasukkan ke dalam APBD Perubahan Kepulauan Meranti tahun 2023.
“Semoga pembayarannya cepat terealisasi. Uang tersebut akan dimasukkan ke APBD Perubahan tahun 2023 dan dijadikan sebagai sumber pendapatan,” tutur dia.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang