BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu hasil tangkapan di ruang Lobi Mapolres Kampar, Kamis (29/9).
Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba Polres Kampar dengan tersangka MA alias RA (23), RS (31), SW alias R (33), EA alias EL (44) dan AM (50).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dipimpin langsung Waka Polres Kampar Kompol Rachmat Muchamad Salihi SIK MH, didampingi Kabag SDM Kompol Hendri SH, dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang diwakili Andy Graha SH MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kampar diwakili Budi Setya Mulya SH MH.
Juga Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH MH, Kasat Tahti Polres Kampar Iptu Alreflus, Kanit Idik II Satnarkoba Polres Kampar, Ipda Joko Sumarno, dan tersangka MA alias RA (23), RS (31), SW alias R (33), EA alias EL (44 ) dan AM (50).
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini, dibuka oleh Wakapolres Kampar Kompol Rachmat diawali dengan pembacaan kronologis perkara terkait barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan.
Kompol Rachmat mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.245,27 gram (1,2 Kg) ini dengan cara dilarutkan dalam air yang dicambur dengan cairan pembersi lantai, dan dibuang ke selokan parit depan Mapolres Kampar.
Usai pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi-saksi yang hadir. Termasuk tersangka selaku pemilik narkotika jenis sabu tersebut.(kom)